PEKANBARU (RP) - Pemerintah Provinsi Riau memastikan tidak ada pungutan senilai Rp100 ribu untuk stiker PON saat pengurusan STNK.
Penegasan ini ditekankan, untuk menjawab kecemasan warga akan perlakuan oknum tidak bertanggung jawab menyalahgunakan stiker PON.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Chairul Riski kepada Riau Pos, baru-baru ini.
‘’Tidak benar itu. Dispenda tidak pernah memungut warga Rp100 ribu untuk striker PON, saat mengurus STNK. Ini jelas ilegal dan tidak benar,’’ tutur Juru Bicara Pemprov Riau itu.
Dengan informasi tersebut, Pemerintah Provinsi Riau mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tertipu denga ulah oknum tersebut.
‘’Jika ada warga yang merasa dirugikan, segera laporkan ke Dispenda Riau,’’ terangnya.
Bahkan lanjut Riski, begitu mendengar tudingan itu, jajaran Dispenda langsung mengumpulkan seluruh Kepala UPT untuk memastikan beredarnya stiker PON tersebut.
‘’Kepala Dispenda sudah menghubungi saya. Setelah dikumpulkan, tidak ada satu pun yang menyatakan telah mengedarkan striker tersebut. Sehingga sudah dipastikan, itu di luar wewenang aparat pemerintah,’’ ungkap Riski.
Lebih jauh dia menambahkan, dengan informasi tersebut, pihak PB PON juga ingin meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Karena stiker PON tidak pernah diperjual belikan dalam kegiatan pelayanan masyarakat, begitu juga dalam pengurusan STNK.
‘’Kita mengharapkan masyarakat tidak tertipu dan mau melaporkan, jika ditemukan indikasi sepeerti itu,’’ imbuhnya.(rio)