PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Hingga November 2018, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru sudah mencabut izin 11 pangkalan elpiji 3 Kg yang ada di Pekanbaru. Pencabutan izin tersebut dilakukan karena pihak pangkalan dinilai sudah melakukan tindakan yang menyalahi aturan.
Kepada DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, sebelum melakukan pencabutan izin, sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari pemberian teguran, pembinaan, dan sampai pada tahap pencabutan izin, jika dinilai sudah tidak bisa ditegur dan dibina lagi.
"Hingga jelang akhir bulan November ini, sudah ada 11 pangakalan yang izinnya kami cabut. Beberapa pelanggaran yang dilakukan pangkalan tersebut di antaranya yakni menjual diatas harga eceran tertinggi (HET), kemudian menjual kepada orang yang tidak berhak, seperti pengecer," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihak DPP juga sudah membuka posko pengaduan tidak hanya gas elpiji 3 kg saja, namun juga persoalan perdagangan yang ada di Pekanbaru. "Masyarakat yang mengetahui ada penyimpangan, contohnya soal pendistribusian elpiji 3 kg bisa melapor langsung ke Kantor DPP yang ada di Jalan Teratai. Tentunya dengan membawa bukti-bukti pendukung," sebutnya.(lin)
(Laporan Soleh Saputra, Kota)