ROHUL (RIAUPOS.CO) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan masyarakat agar terpedaya iming-iming dari oknum yang tidak bertanggungjawab, yang menawarkan jasa untuk mempekerjakan sebagai tenaga honorer di satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Rohul dengan meminta imbalan dengan jumlah tertentu.
Pasalnya, baru-baru ini, BKD Rohul telah menerima tiga laporan korban penipuan dengan modus tersebut. Imbauan tersebut disampaikan Kepala BKD Rohul Drs Fajar Shidqi, Kamis (26/11) di ruang kerjanya.
Ia menyebutkan, untuk meyakinkan korbannya diterima bekerja di SKPD tertentu, oknum itu nekat menyerahkan SK Tenaga Honorer yang mengatasnamakan maupun yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala BKD Rohul Drs Fajar Shidqi.
Namun setelah diteliti lebih lanjut, kata Fajar, pihaknya langsung melakukan pengecekan foto kopi SK tersebut dan dapat disimpulkan ternyata SK tersebut palsu, karena tidak terdaftar didalam register Agenda SK, sedangkan foto kopi nomor index BKD tak sesuai.
Selanjutnya foto kopi tanda tangan Kepala BKD Rohul tak identik (scan atau tanda tangan palsu) dan kop surat BKD tidak sesuai dengan alamat resmi dan yang dikeluarkan BKD. Fajar menceritakan, ia sudah lama mendengar adanya informasi modus penipuan ini. Namun terbongkarnya kasus dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum masyarakat, adanya salah seorang dari orangtua korban atas nama NA yang mendatangi kantor BKD Rohul pada 26 Oktober 2015 lalu.
Kedatangannya untuk mengklarifikasi atas SK Tenaga Honorer yang dikeluarkan BKD Rohul, dengan penempatan di RSUD Rohul. Korban diminta uang jasa pengurusan sejumlah Rp60 juta. Dengan diterimanya foto kopi SK yang dibawa oleh orangtua korban ke BKD, dirinya bersama staf melakukan pengecekan, ternyata hasilnya SK tersebut diduga palsu dan banyak kejanggalan.
Tak berhenti di situ lanjut Fajar, korban lainnya berinisial JP yang mendatangi Kantor BKD Rohul 23 November lalu yang mengaku telah memberikan uang imbalan kepada oknum masyarakat sejumlah Rp35 juta dan menjanjikan bisa bekerja ke BKD Rohul.
’’Senin (23/11) siang saya langsung melaporkan kasus ini ke Polres Rohul atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan tanda tangan pejabat (Kepala BKD, red),’’tuturnya. Sebagai bukti telah melapor, Fajar menunjukkan STPL dengan Nomor: STPL/80/XI/2015/SPKT/RIAU/RES ROHUL tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Tanda Tangan.
Tiga hari setelah membuat laporan ke Polres Rohul, jelasnya, masih ada korban ketiga yang datang ke BKD untuk mengklarifikasi terhadap SK yang mengatasnamakan BKD Rohul dengan korban MT, yang di dalam surat itu korban bekerja sebagai tenaga administrasi di BKD dan telah menyerahkan imbalan Rp40 juta.
Fajar mengimbau masyarakat jangan percaya kepada oknum yang menyatakan dapat menjamin untuk bekerja sebagai tenaga honorer. ‘’Tidak ada wewenang Kepala BKD mengeluarkan SK Tenaga Honorer, apa lagi indikasinya harus menyerahkan sejumlah uang agar bisa diterima SK penempatan. Itu penipuan,’’sebutnya.(adv/mal)