KEP.MERANTI (RIAUPOS.CO) - Keperluan material pasir dan batu Kabupaten Kepulauan Meranti terancam.
Pasalnya kedua material tersebut masih mengandalkan daerah lainnya di Riau, maupun Kepulauan Riau.
“Kewenangannya sudah diambil oleh Pemerintah Provinsi. Namun Pemerintah Provinsi juga belum berani, karena belum terbit peraturan pemerintah yang mengatur material tersebut,” ungkap Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Meranti Tengku Arifin kepada Riau Pos, Kamis (26/11).
Tengku Arifin menambahkan saat ini pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kondisi itu.
Karena bagaimanapun saat ini material pasir dan batu itu bukan lagi menjadi kewenangan tingkat kabupaten. “Selama ini memang untuk memenuhi keperluan material didatangkan dari Kabupaten Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Namun sejak kewenangan diambil provinsi, membuat kita sulit memenuhi keperluan kedua material tersebut,” katanya.
Oleh sebab itu, dalam mengatasi hal ini, pihak Distamben tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya bisa mendorong pihak penjual pasir asal Kepulauan Meranti dapat memenuhi keperluan masyarakat. “Secara aturan kita tidak bisa membantu. Namun kita hanya mendorong pengusaha pasir asal Meranti dapat mencari solusi sendiri. Baik membeli ke daerah lain di Riau ataupun ke wilayah Kepri. Tapi konsekwensinya akan membuat harga pasir akan menjadi mahal,” terangnya.
Terkait potensi pasir di Kepulauan Meranti, Tengku Arifin mengaku terdapat di beberapa titik. Namun eksploitasinya saat ini belum bisa dilakukan juga karena menyangkut aturan tersebut. “Daerah kita ada pasir. Tapi tidak bisa diekspolitasi kalau izinnya tidak ada. Sementara saat ini belum ada yang berani mengeluarkan izin baik Penerintah Provinsi Riau maupun pusat,” terangnya.(ade/mal)