PELALAWAN

Perda IMTA Segera Diberlakukan

Riau | Selasa, 27 Oktober 2015 - 09:19 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), akan memberlakukan perda tentang Izin Mempekerjakan Tenaka Asing (IMTA).

Demikian hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan Drs H Nasri FE MSi kepada Riau Pos, Ahad (25/10) di Pangkalankerinci.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dikatakannya, bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu surat keputusan bupati terkait pemberlakuan perda tenaga kerja asing yang telah disahkan pada pelaksanaan sidang paripurna belum lama ini. Untuk itu, maka pihaknya meminta agar perusahan dapat segera menyerahkan data TKA.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini Perda IMTA ini segera kami berlakukan. Sehingga kita bisa terapkan langsung di lapangan dengan melakukan tahap awal yakni sosialisasi kepada pihak Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Dan kami targetkan, pada awal 2016 mendatang, Perda IMTA ini sudah berjalan sehingga dapat diketahui jumlah proyeksi penerimaan setoran PAD dari Perda tersebut,” terangya.

Dilanjutkan mantan Kabag Humas Setdakab Pelalawan ini, bahwa jika nantinya Perda IMTA ini sudah berjalan, maka pihaknya memastikan realisasi penerimaan yang cukup besar, sehingga wajar jika Perda ini memiliki potensi yang begitu besar menyumbangkan anggaran Kas Daerah nantinya yakni PAD.

‘’Untuk itu, saya meminta kepada ratusan perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan yang memperkejakan tenaga kerja asing, dapat segera menyerahkan data TKA kepada kita (Disnkaer).

Dimana dalam penerapan Perda Imta ini nantinya, setiap TKA yang bekerja di Negeri Bono ini, akan dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS perbulannya dan selama satu tahun dikenakan 1.200 dolar AS,” ujarnya.

Disinggung terkait jumlah TKA yang ada di Pelalawan, mantan Kepala Dishubkominfo Pelalawan ini mengungkapkan, bahwa dari hasil data sebelumnya, saat ini jumlah TKA sebanyak 86 orang yang terdaftar.

Namun demikian, jumlah tersebut pastinya akan bertambah seiring semakin banyaknya perusahaan yang telah beroperasi di Bumi Seiya Sekata ini. Untuk itu, maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali mendata ulang TKA di Kabupaten Pelalawan yang akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi Provinsi Riau.(amn/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook