PEKANBARU (RP) Pejabat pemerintah dilarang keras menutup-nutupi informasi publik. Ini menjadi sorotan, karena telah diamanahkan dalam Undang-Undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Riau Rizka Utama kepada Riau Pos, Kamis (26/9) usai membuka acara Diskusi Publik tentang transparansi anggaran di Hotel Pangeran.
Dengan semakin diperlukannya keterbukaan informasi telah sejajar dengan pilar transparansi, diharapkan dapat memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat, tururnya.
Mantan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau itu menilai di setiap SKPD sudah ditunjuk pejabat pengelola informasi daerah (PPID).
Hak informasi tentang anggaran, APBD sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah, dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat, urainya.
Dia mengakui, implementasi hal tersebut masih mengalami beberapa kendala. Di mana, masih rendahnya pemahaman pejabat terhadap UU tersebut. Terutama tentang keterbukaan pemahaman anggaran.
Sementara itu, diskusi publik sub nasional open budget survey ini ditaja Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Turut menjadi pembicara peneliti Fitra pusat Lukman Hakim, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Mahyudin Yusdar, dan pengamat pemerintahan Syafrudin Syukur.
Dalam diskusi , Lukman mengatakan Fitra telah melakukan sub nasional open budget survey. Salah satu daerah yang menjadi objek survei adalah Provinsi Riau.
Poin-poin yang menjadi sorotan adalah dokumen RAPBD, APBD, laporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, dokumen yang terakhir tentang hasil audit.
Untuk gambaran hasilnya, Kabupaten Indragiri Hulu memiliki tingkat kapasitas fiskal yang tinggi, sementara tingkat kemiskinan juga tinggi. Untuk Pekanbaru memiliki tingkat kapasitas fiskal yang rendah dan tingkat kemiskinan yang juga rendah, papar Lukman.(rio)