Jika Tak Ada Banding, PN Miliki Kewenangan Penuh

Riau | Kamis, 27 September 2012 - 10:32 WIB

PEKANBARU (RP)- Eksekusi terhadap lahan Kimar Sarah yang terletak di Jalan Sukarno-Hatta tidak kunjung terlaksana.

Meskipun Pemerintah Provinsi Riau sebagai penggugat telah menang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru masih memohon ijin eksekusi kepada Pengadilan Tinggi Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun menurut Humas Pengadilan Tinggi, jika tidak ada yang mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, maka tidak ada wewenang Pengadilan Tinggi.

Hal ini disebutkan Humas Pengadilan Tinggi Riau, Tani Ginting SH MH kepada Riau Pos saat ditemui di ruangannya, Rabu (26/9).

‘’Jika tidak ada pihak yang mengajukan banding, eksekusi itu sepenuhnya kewenangan Pengadilan Negeri Pekanbaru, tapi jika ada yang mengajukan banding, maka Pengadilan Tinggi baru akan memohon ke Mahkamah Agung. Sementara untuk eksekusi, masih dipelajari terlebih dahulu,’’ kata Tani Ginting.

Diketahui sampai saat ini tidak ada pernyataan akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, baik dari pihak penggugat yaitu Pemprov Riau maupun Kimar Sarah yang menganggap gugatan itu tidak ada hubungan dengan tanahnya.

Padahal majelis hakim yang dipimpin oleh Isnurul SH MH di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengabulkan gugatan atas lahan Kimar Sarah tersebut pada Kamis (19/7 lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan tergugat yaitu Kimar Sarah untuk menyerahkan tanah seluas 11 x 50 meter kepada penggugat yaitu Pemprov Riau atas nama Gubernur Riau, Rusli Zainal. Hakim juga memutuskan menghapus hak tergugat atas tanah yang menjadi objek sengketa yang saat ini dikuasai oleh Kimar Sarah.

Dalam putusan itu juga, penggugat diwajibkan menambah uang konsinyasi sebesar Rp92 juta yang pernah diterima oleh anak Kimar saat ganti rugi yang tidak diserahkan langsung kepada Kimar beberapa tahun lalu.

Hal ini terjadi karena dalam proses hukum lahan tersebut, anak Kimar Sarah pernah menerima uang ganti rugi dengan memalsukan tanda tangan Kimar dan menerima Rp92 juta.

Namun akhirnya menjalani hukuman penjara karena terbukti memalsukan tanda tangan Kimar Sarah.

Majelis menyatakan putusan tersebut adalah putusan serta merta yang dapat dijalankan terlebih dahulu. Pemprov sudah melaksanakan apa yang diperintahkan oleh hakim dan memohon eksekusi, tapi sampai saat ini permohonan tidak terealisasi.

Diketahui juga bahwa jauh hari sebelum sidang gugatan dimulai, Pemprov Riau sudah pernah menitipkan uang konsinyasi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sebesar Rp408 juta agar Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan eksekusi.

Namun karena alasan bukan produk Pengadilan Negeri, permohonan eksekusi tidak bisa dilaksanakan.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook