PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tunda salur dana bagi hasil (DBH) bersumber APBN tahun anggaran 2016 dan 2017 berdampak besar bagi daerah, termasuk Provinsi Riau.
Salah satu dampaknya belanja daerah yang tertuang dalam APBD provinsi harus tergerus sampai Rp3 triliunan. Atau dari 2018 pagu APBD Riau sekitar Rp11 triliunan, Pada 2019 menjadi sekitar Rp8 triliunan saja.
Hal tersebut merupakan salah satu langkah antisipasi yang dilakukan Pemprov Riau mengingat pendapatan yang terus merosot dari bagi hasil. Ditambah tahun ini pemerintah pusat tidak menyiapkan APBN perubahan, sehingga muncul kembali kekhawatiran terjadinya tunda salur kepada daerah.
Demikian diungkapkan Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi saat berbincang akhir pekan kemarin. Menurutnya antisipasi kekurangan anggaran di mana pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan KUA-PPAS 2019 disepakati mengurangi pendapatan sampai 30 persen.
“Rupanya daerah penghasil migas lain di tanah air juga sudah mengambil ancang-ancang serupa. Mengurangi 30 persen pendapatan dari Perpres. Jadi dari pada nanti berandai-andai makanya dicantumkan dalam RKPD dan KUA-PPAS,” ungkap Ahmad Hijazi.
Dengan demikian maka diakuinya memang akan terjadi penurunan pagu anggaran yang tertuang dalam pagu APBD. “Pada 2019 menurun, hanya kisaran sekitar Rp8 triliun,” tambahnya.
Angka tersebut menurutnya merujuk pada kesesuaian pendapatan asli daerah (PAD), serta pertimbangan atas dana perimbangan dari APBN yang terus menurun. Begitu pula bagi hasil atau pendapatan lain-lain yang sah termasuk dari BUMD serta lainnya.
“Antisipasi ini sebagai langkah karena semakin drastisnya penurunan dari penerimaan dana perimbangan,” pungkasnya.(egp)
(Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Pekanbaru)