Dikenai Pajak, Pemprov Mengadu ke Kemendagri

Riau | Selasa, 27 Agustus 2013 - 10:05 WIB

Dikenai Pajak, Pemprov Mengadu ke Kemendagri
Lokasi pembangunan Riau Town Square di bekas Purna MTQ, Pekanbaru masih berupa tanah kosong, Senin (26/8/2013). Hingga kini belum ada aktivitas pembangunan karena terkendala masalah izin mendirikan bangunan (IMB). Foto: defizal/riau pos

PEKANBARU (RP) - Hampir setahun rencana pengembangan Riau Town Square and Convention Center atau Ritos terkendala. Salah satu penyebabnya karena belum duduknya masalah retribusi untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan bisnis tersebut.

Tidak tuntasnya permasalahan tersebut membuat Pemerintah Provinsi Riau mengadu ke Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI menjadi tempat Pemerintah Provinsi Riau berkonsultasi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Intinya sampai hari ini menunggu rekomendasi Kemendagri dan Kementerian Keuangan RI. Pasalnya, dari konsultasi kita, bangunan yang merupakan kerja sama dengan pemerintah tidak dikenakan pajak,’’ kata Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Abdi Haro kepada Riau Pos, Senin (26/8) di Kantor Gubernur Riau.

Dia menilai, langkah yang ditempuh bukanlah karena tidak ingin memenuhi tanggung jawab retribusi IMB. Namun, acuan yang digunakan yakni Permendagri nomor 17/2007 tentang petunjuk teknis pengelolaan barang daerah mengatur hal demikian.

‘’Meskipun sistem yang digunakan bangun guna serah (BGS). Namun, dalam jangka waktu tertentu akan dikembalikan ke pemerintah. Artinya, ada keterlibatan pemerintah di sana. Makanya, peraturan yang digunakan idealnya Permendagri,’’ papar Abdi.

Selain itu, ia menambahkan langkah yang ditempuh merupakan saran dari BPK. Untuk itu, Biro Perlengkapan saat ini hanya bisa menunggu proses tersebut rampung.

Kendati demikian, dia memberikan gambaran bahwa pihak swasta yang dipercaya melakukan pengembangan Ritos siap atas segala keputusan. Baik tidak dikenakan biaya retribusi atau sebaliknya.

Hanya saja, Biro Perlengkapan tetap berupaya agar langkah yang ditempuh menemukan titik terang dan terbaik untuk kedua belah pihak.

‘’Kita targetkan dalam sepekan ini, sudah ada kepastian. Pasalnya, sudah cukup lama, proses perizinan Ritos ini terkendala,’’ sambung Abdi.

Lebih jauh dia menilai, besaran retribusi yang ditetapkan Pemko Pekanbaru senilai Rp8 miliar untuk pengembangan 3,5 hektare kawasan di MTQ tergolong tinggi. Ini menjadi pertimbangan, mengingat pembangunan Ritos sudah MoU dengan Pemprov Riau.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook