(RIAUPOS.CO) -- Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil) H Syamsuddin Uti (SU), menegaskan kepada para camat agar menyalurkan bantuan pangan non tunai (BPNT) sesuai dengan sasaran.
‘’Tidak hanya camat. Hal ini juga saya tegaskan untuk kepala desa,” ungkap Wabup Inhil H Syamsuddin Uti, saat membuka sosialisasi bantuan pangan non tunai di wilayah perluasan tahap II/2019, Jumat (26/7).
Menurut wabup, selama ini bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) banyak yang tidak tepat sasaran. Dari total 28.124 KPM, dia meyakini data itu masih ada warga yang seharusnya tidak menerima, namun kenyayaanya menerima bantuan.
‘’Saya sering ingatkan supaya pihak terkait, mulai dari OPD, camat dan kepala desa agar tidak main-main dalam penyaluran program. Ini Instruksi Presiden yang ditindaklanjuti melalui Kementerian Sosial,” paparnya.
Dalam perjalanannya, pelaksanaan penyaluran Bansos Rastra sebelum tahun 2017, sering terjadi adanya beban KPM membayar biaya tebus dalam mendapatkan Bansos Rastra tersebut. Biaya tebus adalah biaya yang dikeluarkan membayar harga beras yang murah ditambah biaya transportasi angkutan.
‘’Namun semenjak tahun 2017 biaya tebus sudah tidak dibenarkan lagi dibebankan kepada KPM,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Inhil ini. Perkembangan selanjutnya, cara penyaluran Bansos Rastra akan dilakukan dalam bentuk non tunai atau yang dikenal bantuan pangan non tunai (BPNT).
Berkenaan dengan penyaluran bantuan pangan non tunai, wabup mengungkapkan, hal tersebut dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 13/2011 tentang penanganan fakir miskin yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Indragiri Hilir sudah ditetapkan dalam perluasan tahap II pelaksanaan BPNT pada Agustus 2019. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai secara bertahap telah terlaksana semakin baik, tidak terkecuali yang ada di Kabupaten Inhil.
Hadir dalam pembukaan sosialisasi ini, Wadir Binmas Polda Riau AKBP Imam Saputra, Wakapolres Inhil Kompol Rusdel Firdaus, Kepala Dinas Sosial Inhil Saefudin Hamdan, perwakilan BRI Provinsi Riau, BRI Cabang Tembilahan, camat dan kapolsek se-Inhil.
Wadir Binmas Polda Riau AKBP Imam Saputra menuturkan, keterlibatan Polri dalam penyaluran bantuan pangan non tunai adalah dalam rangka pendampingan yang disepakati pada nota kesepahaman antara Kapolri dengan Menteri Sosial.
‘’Pendampingan dari Polri dilakukan mulai dari pendataan, sosialisasi, distribusi dan penegakkan hukum. Kami berkewajiban menjalankan apa yang telah menjadi kesepakatan itu,” tukasnya kepada awak media usai pembukaan.
Pendampingan yang dilaksanakan oleh Polri bukan merupakan suatu hal yang mudah, karena menyangkut bidang tugas lain yang mesti dikelola. Untuk itu, katanya, diperlukan sinergi antara Polri dan Kementerian Sosial serta Dinas Sosial di kabupaten /kota. (adv)