Sujud Sahwi

Riau | Sabtu, 27 Juli 2013 - 08:28 WIB

Pertanyaan:

Apakah dalam pelaksanaan Salat Tahajjud, Tarawih dan Witir, jika kita lupa diharuskan untuk Sujud Sahwi, seperti salat fardhu? Dan bagaimana caranya?

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Robi, Panam

Jawaban:

Sujud Sahwi harus dilaksanakan terhadap semua salat, baik yang fardhu maupun sunnat, dan tak ada perbedaan antara kedua salat tersebut. Hal ini didasarkan kepada hadits yang menyebutkannya secara umum, yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam salatnya sedangkan ia tak tahu sudah berapa ia salat, tiga atau empat, maka buanglah keraguan itu dan jelaskan atas apa yang ia yakini, kemudian hendaklah ia sujud (Sujud Sahwi) dua kali sebelum salam” (HR Al-Bukhari).

Cara Melakukan Sujud Sahwi

Sujud Sahwi merupakan sujud yang dilakukan dalam salat sebelum salam disebabkan kelupaan dalam pelaksanaan salat.

Sujud Sahwi ini sama dengan dua sujud yang biasa, yakni dimulai dengan takbir dan duduk antara dua sujud baru salam.

Bacaan Sujud Sahwi

Dalam sujud sahwi hendaklah dibaca tasbih yang berbunyi: “Subhana man la yanamu wa la yashu”, artinya: “Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa”.***

Oleh:

Dr H Akbarizan MA MPd

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook