Perusahaan Diminta Bayar THR Karyawan Lebih Awal

Riau | Jumat, 27 Juli 2012 - 09:53 WIB

PEKANBARU (RP)- Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Transmigrasi (Disnakertransduk) Provinsi Riau mengimbau agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan lebih awal dibayarkan pihak perusahaan.

Hal ini terkait dengan sudah keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tertanggal 19 Juli 2012 yang ditujukan ke gubernur, bupati/walikota se-Indonesia melalui SE nomor. 05/MEN/VII/2012.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ini dikatakan Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Disnakertransduk Riau Drs Erwan didampingi Kasi Persyaratan Kerja, Seniyanto SH menjawab Riau Pos, Kamis (26/7) di Kantor Disnakertransduk Riau.

Dikatakannya, pemberian THR  lebih awal akan mempermudah tenaga kerja atau buruh mempersiapkan diri menyambut hari raya Idul Fitri, seperti untuk mudik lebaran.

Secara normatif dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan dibayarkan paling lambat satu pekan sebelum hari H pelaksanaan Idul Fitri.

“Tapi kalau bisa dibayarkan lebih awal akan lebih baik. Kita mengimbau kalau bisa dibayarkan dua pekan sebelum hari H Idul Fitri,” ujarnya.

Pembayaran THR pada pekerja bertujuan agar terciptanya suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja. Peraturan ini wajib dilaksanakan secara konsisten pada perusahaan ke pekerja atau buruh.

Menyinggung tentang sistem pemberian THR, dia menjelaskan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tersebut yang berisikan lima poin. Pertama, THR diberikan pada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kedua, besaran THR untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja per 12 dikali satu bulan upah.

Ketiga, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama lebih baik dari poin kedua, maka THR Keagamaan yang dibayarkan pada pekerja atau buruh dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

“Dan kalau bisa perusahaan di Riau mengikuti PKB dengan catatan lebih baik dari ketetapan Menteri,’’ paparnya.

Keempat, THR bagi pekerja atau buruh diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing.

Hasil ini akan disampaikan ke Asosiasi Pengusahan Indonesia Riau, Ketua Serikat Pekerja Riau.

Namun tidak hanya sampai di situ, Disnakertranduk Riau membuka posko satuan tugas (satgas) ketenagakerjaan peduli lebaran tahun 2012 di seluruh kabupaten/kota.

“Untuk Riau ada 13 posko satgas, satu di kantor Disnakertransduk Riau dan 12 di kabupaten/kota,” ungkapnya.

Di Riau, tingkat pengaduan pekerja terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR dari pengalaman sebelumnya hampir tidak ada. Itu artinya, perusahaan di Riau sudah mematuhi kewajibannya.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook