Riau Pos online-Dua alat berat ekskavator meratakan ratusan kios dan lapak pedagang Pasar Rakyat Tanah Merah di Jalan Karya II Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Siakhulu, Kampar, Riau Kamis siang tadi (27/6) mulai pukul 12.00 hingga pukul 13.45 WIB. Hampir sekitar dua jam dua alat berat itu berhasil memporakporandakan 294 bangunan kios dan lapak pedagang.
Bangunan kios Pasar Tanah Merah ini sudah ada sejak 1996 lalu lahan dimiliki oleh Dahniar dan pengelola pasar Rusli Nurdin. antara Dahniar dan Rusli Nurdin bersaudara. Menurut penjelasan Rusli Nurdin kepada Riau Pos Online Kamis siang tadi (27/6) di kediamannya tak jauh dari pasar itu bahwa alasan Pemkab Kampar melalui Satpol PPnya meruntuhkan ratusan kios pedagang itu karena tak ada izin. Hal ini dibantah oleh pengelola Pasar Tanah Merah Rusli Nurdin.
Menurut Rusli Nurdin Pasar Tanah Merah yang dikelolanya ada izin dari Camat Siakhulu Drs Jonfriadi sejak 2011 lalu dan izinnya didukung juga oleh lima Kepala Desa di Kecamatan Siakhulu Kampar itu yakni Kades Pandaujaya Marwas, Kades Tanah Merah Kariani, Kades Buluhcina Zulkarnaini, Kades Desa baru, dan Kades Pangkalanbaru. malah Kadis Pasar Kampar Alinafiah sejak 2011 lalu mendukung pendirian Pasar Rakyat Tanah Merah ini.
"Malah kami sudah bayar retribusi kepada Pemkab Kampar tahun 2013 sebesar Rp2 juta. Ini silakan lihat bukti kwitansi pembayarannya," kata Rusli Nurdin. Menurut Rusli Nurdin, lahan pasar ini luasnya sekitar 2,5 hektare. Lahan ini sedang berperkara dengan Neneng sampai ke Mahkamah Agung. Tapi kasusnya berstatus NO (ditolak dan tak diterima). Akhirnya kasus ini diperkarakan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Belum ada putusan inkrah, tahu-tahu Pemkab Kampar memerintahkan pengosongan lokasi pasar dan klimaksnya dua alat berat ekskavator Kamis tadi (27/6) meratakan sekitar 294 kios dan lapak pedagang Pasar Tanah Merah.
Akan Tuntut Pemkab Kampar ke Pengadilan KIP
Pengelola Pasar Tanah Merah Rusli Nurdin menegaskan pihaknya atas nama 294 Pedagang Tanah Merah akan menyeret Pemkab Kampar/Bupati Kampar Jefri Noer ke Pengadilan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau.
Rusli mempertanyakan kewenangan Kepala Daerah sebagai eksekutif tapi berperan sebagai yudikatif memerintahkan aparat Satpol PP Kampar merubuhkan ratusan kios pasar tanpa putusan pengadilan yang inkrah. "Pemkab Kampar melanggar kewenangannya," tegas Rusli.(azf)