PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Riau telah menerapkan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebelumnya, setelah di launching secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, polisi sempat memberikan masa tenggang atau sosialisasi selama satu bulan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Abilio Dos Santos SIK kepada Riaupos.co menuturkan, pihaknya telah mulai mengirim surat konfirmasi tilang terhadap pelanggar yang tertangkap ETLE pada pertengahan April ini.
“Sudah mulai pada pertengahan April ini (dikirim ke pelanggar, red). Jadi hari ini tertangkap ETLE, besok langsung dikirim melalui pos untuk diteruskan ke alamat pelanggar di Kota Pekanbaru,” ujar Abilio, Selasa (27/4/2021).
Lebih jauh disampaikan dia, dalam surat konfirmasi berisi keterangan lengkap pasal yang dilanggar berikut bukti foto pelanggaran. Sehingga, penerima bisa melakukan konfirmasi melalui website, nomor telepon, maupun datang langsung ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau di Jalan Senapelan, Pekanbaru.
Apabila kendaraan yang tertangkap ETLE tidak lagi dikuasai atau sudah di jual, penerima surat bisa memberitahuan pihak kepolisian dengan memberikan nomor telepon pembeli. Untuk kemudian dilakukan konfirmasi kepada pemilik kendaraan tersebut.
“Apabila tidak dilakukan konfirmasi selama 8 hari sejak bukti capture hasil rekaman CCTV ETLE, maka akan dilakukan pemblokiran. Sehingga pada saat pembayaran pajak akan ketahuan,” tuturnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman