PEKANBARU (RP) - Berdasarkan pembahasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yang lahannya sepanjang 7 KM terkena proyek pembebasan lahan tol Pekanbaru-Dumai untuk tahap awal pekan lalu di Medan, Sumut belum menemukan kata sepakat. Sehingga pertemuan kembali diagendakan dalam waktu dekat ini di Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut mengemuka dua opsi. Pertama, dari Pemprov Riau yang diwakili Asisten II Setdaprov Riau Emrizal Pakis dan opsi kedua dari pihak perusahaan pemilik HGU tersebut. Memang proses jalan tol Pekanbaru-Dumai diawali dengan pembebasan lahan terlebih dahulu.
“Pemprov minta kalau sudah ada kata sepakat maka langsung bayar, namun pihak perusahaan tersebut meminta agar dibayarkan ketika konstruksi fisik sudah mulai dikerjakan,” kata Emrizal.
Terkait pembangunan jalan tol Pekanbrau-Dumai, Pemprov Riau membagi dalam beberapa tahap. Pertama, Pekanbaru-Kandis sepanjang 21 KM. Pengerjaannya diawali dengan tahap awal sepanjang 7 KM baru dilanjutkan dengan 14 KM lagi. Lahan yang akan dimanfaatkan sebagai ruas tol ini terkena lahan HGU salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut sehingga perlu dibebaskan.
Proses pembebasan inilah yang akan terus dimatangkan Pemprov Riau, karena lanjut Emrizal melalui dua opsi tersebut maka harus dibulatkan menjadi satu. “Dalam waktu dekat akan dipersiapkan lagi pertemuan selanjutnya sehingga bisa benar-benar ada satu keputusan,” lanjutnya.(egp)