Laporan Marrio Kisaz dan Juprison Pekanbaru
Pemerintah Provinsi Riau mulai menyoroti dan tidak akan mentolerir kegiatan pertambangan tanpa izin. Untuk itu, seluruh pihak terkait diharapkan bersinergi dalam menertibkan aksi ilegal yang dapat meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Kondisi ini menjadi perhatian terkait maraknya aksi pertambangan di Kabupaten Kuantan Singingi. Dari data Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau diketahui ada 23 perusahaan pertambangan yang memiliki izin.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Enersi Riau, Muhammad Noor kepada Riau Pos, Jumat (26/4) di kantornya. Menurutnya, penegasan itu dinilai perlu menjadi perhatian, karena selain melanggar proses perizinan, aksi ilegal tersebut juga diindikasi dapat merusak lingkungan.
‘’Intinya kalau tidak berizin harus ditertibkan. Yang berperan di sini adalah Pemerintah Kabupaten Kuansing karena perizinannya dikeluarkan daerah. Kami hanya dilaporkan saja,’’ tuturnya.
Sedangkan untuk perusahaan pertambangan yang telah memiliki izin di Riau berjumlah 111. Sementara untuk di Kabupaten Kuantan Singingi berjumlah 23 perusahaan terdiri dari perusahaan pertambangan batubara, emas dan bitumen.
Salah satu persoalan yang terus disoroti berkaitan dengan maraknya pertambangan di Kabupaten Kuansing. ‘’Berdasarkan disposisi gubernur, melalui asisten, kita diminta untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Ini yang sedang kita dalami,’’ ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau Kasiarudin.
Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau itu menegaskan tindaklanjut akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku. Di mana, pengaruh lingkungan akan disoroti secara menyeluruh. Selain itu, sektor perizinan juga akan dikaji oleh instansi terkait.
Dia juga mengatakan telah menerima surat dari Bupati Kuantan Singingi terkait masalah pertambangan tersebut. Nantinya, surat yang diterima itu akan ditindaklanjuti secara proporsional dengan tetap mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Disinggung mengenai sikap Pemprov, jika aktivitas tersebut terbukti merusak lingkungan terutama bagi perusahaan berizin seperti PT Miracle dan lainnya, dia mengatakan hal itu tentunya akan diproses. Namun, langkah yang ditempuh tetap mengacu pada klasifikasi pelanggaran yang dilakukan.
‘’Komponen limbahnya akan dikaji dulu. Nantinya, akan terlihat komposisi dan klasifikasinya. Itu yang menjadi acuan untuk menetukan sikap pemprov,’’ tegasnya.
Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Riau, H Rizka Utama mengatakan langkah penangan harus segera diterapkan. Ini dinilai memiliki subtansi dalam menghindari konflik di tengah-tengah masyarakat.
‘’Provinsi akan berkoordinasi dengan Kesbangpolinmas Kuansing dan pihak terkait. Kalau kita melihatnya lebih kepada antisipasi gesekan dan konflik di masyarakat,’’ urai Mantan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau itu.
Sebelumnya, Kapolres Kuansing AKBP Wendry Purbyantoro SH menegaskan PT Miracle ini sudah beroperasi di Kuansing sejak lama. Namun, saat ini perizinannya sudah habis dan tengah proses perpanjangan.
‘’Kita sudah panggil pimpinan perusahaan. Ya, sekitar Maret lalu pimpinanya kita panggil, dan ia mengaku akan segera menyelesaikan proses perizinannya,’’ ujarnya.
Wendry kembali menegaskan, kalau perusahaan ini tidak juga mengantongi perpanjangan perizinan, pihaknya akan melarang keras beroperasi.
‘’Kita akan melarang PT Miracle beroperasi kalau memang belum ada izin,’’ tegas Kapolres. Untuk memastikan itu, pihaknya akan kembali meninjau empat lokasi usaha pertambangan PT Miracle. ‘’Nanti kami tinjau lagi,’’ katanya waktu itu.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kuansing, Indra Agus AP MSi melalui Kabid Geologi dan Pertambangan Umum ESDM, Junaidi ST mengakui, kalau PT Miracle ini sudah beroperasi di Kuansing sebelum kabupaten ini berdiri. Saat itu, perizinannya dikeluarkan pemerintah pusat. ‘’Memang perusahaan itu sudah lama beroperasi di Kuansing,’’ katanya.
Karena otonomi daerah, perpanjangan perizinan dilakukan di Pemkab Kuansing. Saat ini, empat lokasi perizinan dari PT Miracle ini telah dilakukan perpanjangan pada 2009 dan 2010 lalu.(yls)