Laporan WIWIK WERDANINGSIH, Kandis wiwik-werdaningsih@riaupos.co
Ribuan karyawan PT Ivo Mas Tunggal (IMT) yang beroperasi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak melakukan aksi mogok kerja di perkebunan perusahaan.
Lebih kurang 4.000 karyawan menuntut agar pihak perusahaan melakukan revisi kesepakatan tahun 2001 dan meminta perusahaan menghitung secara bersama-sama besarnya bonus agar diketahui semua pihak.
Terkait tuntutan hak normatif karyawan region Siak tahun 2011 lalu, karyawan akan mendapatkan bonus 4 kali gaji. Namun perusahaan masih merujuk kesepakatan pemberian bonus tahun 2001.
Ketua DPC FSP3 SPSI PT IMT Indra mengatakan, aksi mogok kerja ini merupakan aksi damai, tidak ada anarkis. Pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja kepada pihak perusahaan, Disnaker Siak, Polres Siak dan DPRD. Aksi mogok kerja ini telah dilakukan selama tiga hari mulai pagi hingga berakhir pukul 14.00 WIB Kamis (26/4) kemarin.
Menurut Indra, aksi mogok ini terjadi karena gagalnya perundingan pada tanggal 14 Maret kemarin, dikarenakan tidak sependapatnya para pihak dalam kesimpulan risalah perundingan terkait tuntutan bonus tersebut. Serikat menilai adanya upaya dari pihak Disosnaker dan perusahaan untuk mengarahkannya ke tingkat mediasi, padahal perundingan baru sampai tingkat bipartit.
Selama ini lanjut Indra, dalam pemberian bonus tahunan, perusahaan hanya merujuk kepada perjanjian bersama tahun 2001 yakni 3x gaji. Padahal pada tahun 2011 lalu sudah pula dibuat kesepakatan bersama yang memuat rincian tentang hak bonus karyawan, di mana dimaktubkan, bahwa karyawan akan mendapatkan bonus 4 kali gaji bila produksi mencapai di atas 5,5 ton cpo/ hektare/tahun. Namun kenyataannya karyawan hanya menerima tiga kali gaji. Artinya perusahaan tetap merujuk kepada kesepakatan lama.
“Tuntutan kita agar perusahaan revisi kesepakatan tahun 2001 dan menghitung bersama-sama bonus perusahaan sehingga tranparan. Juga terkait pengelolaan sawit seperti kulit, batang maupun buah dan lainnya juga dihitung,” katanya.
Sementara pihak perusahaan melalui HRD PS, Wawan, ketika dikonfirmasi terkait dengan tuntutan karyawan menyatakan bahwa bonus karyawan tanun 2011 akan dibayar tahun 2012 sebanyak 3 bulan, merujuk tahun-tahun sebelumnya. Namun mereka menuntut bonus gaji 4 bulan. Ini tentu tidak mungkin.
“Tuntutan mereka jelas tidak normatif karena bonus gaji diminta 4 bulan. Kita tetap mengacu pada tahun-tahun sebelumnya dan aksi mogok mereka kita anggap ilegal karena sesuai undang-undang berlaku aksi mogok dapat dilakukan jika perusahaan tidak mau melakukan perundingan atau gagal. Namun kita perusahaan tetap melakukan perundingan,” jelasnya.
Sementara anggota DPRD Siak, Tarigan menyampaikan anggota dewan melihat aksi mogok karyawan sesuai perundangan yang berlaku, karena tuntutan mereka akan hak normatif sesuai kesepakatan dan diharapkan kepada Disnaker sebagai moditator dapat mengacu kepada berundangan yang berlaku.
“Hari ini (Kamis, red) sore kita akan melakukan pertemuan dengan kedua belah pihak. Kami akan mendengar pernyataan kedua pihak, baik perusahaan maupun karyawan,” jelas Tarigan.(muh)