Town Square Sudah Dikoordinasikan ke DPRD

Riau | Jumat, 27 April 2012 - 09:09 WIB

Laporan Marrio Kisaz, Pekanbaru  marrio-kisaz@riaupos.co

Pemerintah Provinsi Riau memastikan telah berkoordinasi dengan DPRD Riau untuk pembangunan kawasan Bandar Serai Riau Town Square and Convention Centre (Ritos).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk pengelolaan kawasan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau menerapkan sistem Bangun Guna Serah (BGS).

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Chairul Riski kepada Riau Pos, Kamis (26/4) di kantor Gubernur Riau.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah.

‘’Ini juga berperan dalam meningkatkan penerimaan daerah terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Riau yakni kawasan Purna MTQ Pekanbaru,’’ ulas Riski didampingi Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Abdi Haro.

Riski menambahkan, langkah pembangunan dengan melibatkan pihak swasta itu memiliki dasar hukum yang jelas. Yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Pada pasal 1 ayat (2) dan (4). Dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur beserta DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah diberikan kewenangan untuk mendukung pengembangan tersebut.

Selain itu, pedoman lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Abdi Haro menyebutkan, wujud koordinasi dengan DPRD Riau terbukti dengan komitmen Pemprov Riau yang telah menyurati DPRD Provinsi Riau dengan Surat Gubernur Nomor 389/PP/2011 tanggal 1 November 2011 lalu.

‘’Surat itu berisi perihal pemanfaatan aset yang telah diterima oleh Sekretariat DPRD Provinsi Riau tanggal 5 Desember 2011 lalu dengan Nomor agenda 1252. Bahkan, telah mendapat disposisi oleh Ketua DPRD Provinsi Riau kepada Ketua Komisi B DPRD Provinsi Riau,’’ tambah Abdi.

Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2012 Gubernur Riau mengundang para tokoh masyarakat dan unsur pimpinan Lembaga Adat Melayu Riau untuk membicarakan perihal kelestarian budaya Melayu di kawasan Bandar Serai tersebut. Pertemuan yang dilaksanakan di kediaman H Tenas Efendi itu terlihat direspon positif oleh seluruh tamu dan undangan yang hadir.

Disinggung mengenai dasar dan sistem BGS yang diterapkan, Abdi mengatakan Pemprov Riau mengatakan dalam hal pelaksanaan Sistem Bangun Guna Serah (BGS) di Ritos mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor enam Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Selain itu, dalam pasal 1 poin 11 dan 12 dijelaskan bahwa kerja sama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

Disebutkannya juga, Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya.

Kemudian Ritos didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali. Tanah beserta Bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Terkait penghapusan aset, mantan birokrat dari Dinas Pertambangan dan Energi itu menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor enam Tahun 2006 Pasal satu poin 14 dijelaskan, penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara atau daerah dari daftar barang dengan menerbitkan Surat Keputusan dari Pejabat yang berwenang.

Di mana, penghapusan aset dilakukan untuk membebaskan penggunaan dan/atau Kuasa Pengguna barang dan/atau Pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

‘’Sehingga tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan. Semua sudah dengan pertimbangan dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Yang pasti ini semua untuk optimalisasi pembangunan di Riau,’’ terang Abdi.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook