Tarif Angkutan Penumpang Naik

Riau | Selasa, 27 Maret 2012 - 09:13 WIB

Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru

Belum lagi harga bahan bakar minyak (BBM) naik, tarif angkutan umum sudah dinaikkan pemerintah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Riau, Indra Satria Lubis mengatakan, kenaikan ini untuk antisipasi kebijakan pemerintah dalam kenaikan BBM.

Kenaikan diberlakukan untuk angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP).

Untuk AKAP yang ada di Provinsi Riau, berdasarkan kebijakan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungaan Republik Indonesia telah dilakukan simulasi perhitungan penyesuaian tarif dasar angkutan penumpang kelas ekonomi. Kenaikannya sebesar 30,24 persen.

Sedangkan untuk AKDP, berdasarkan kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi Riau telah dilakukan simulasi perhitungan penyesuaian tarif dasar dengan kenaikan 32,47 persen.

‘’Artinya tarif angkutan penumpang AKAP dan AKDP tidak boleh melebihi dari tarif yang sudah ditetapkan ini. Tentunya terkait rencana kenaikan BBM ini,’’ tegas Indra kepada Riau Pos, Senin (26/3) di ruang kerjanya.

Disebutkannya lagi, jika kenaikan melebihi tarif itu maka siap-siap akan ditindak. ‘’Kita akan melakukan tindakan jika ada yang menaikkan tarif tanpa aturan itu,’’ sambungnya.

Terkait dengan rencana kenaikan tarif ini, Dinas Perhubungan Riau telah menyampaikan data angkutan ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan selanjutnya akan disosialisasikan ke kabupaten/kota.

‘’Sebelumnya juga akan dilakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota untuk penerapannya,’’ katanya lagi.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook