Pansus CSR Minta Masukan LAM Riau

Riau | Selasa, 27 Maret 2012 - 09:06 WIB

PEKANBARU (RP) - Tim Panitia Khusus (Pansus) Community Social Responsibility (CSR) DPRD Riau, Senin (26/3) datang ke gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Kedatangan Pansus Ranperda CSR DPRD Riau tidak lain untuk meminta masukan dari LAMR terhadap Ranperda yang diusulkan menjadi Perda ini.

Pasalnya, penggodokan Ranperda CSR ini sudah jalan empat bulan. Bahkan menurut Ketua Tim Pansus CSR, Zulfan Heri, rencananya Rabu (28/3) Ranperda CSR akan dibawa dalam sidang paripurna DPRD Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Zulfan Heri lebih jauh di hadapan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Riau DR (HC) H Tenas Effendy didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR masa khidmat 2012-2017 serta sejumlah anggota LAMR menjelaskan, Ranperda ini muncul sebagai bentuk tanggung jawab dari DPRD Riau yang diusulkan Komisi B DPRD Riau.

Inisiatif itu bertitik tolak dari berbagai hasil kunjungan anggota DPRD ke daerah, ke Kabupaten/kota menemui konstituennya. Dari hasil itu, selalu ada problem yang ditemui antara masyarakat dengan perusahaan. Penyebabnya, bisa disebabkan ketidakpedulian perusahaan dan konflik perusahaan.

Sementara ketika terjadi persoalan itu, perusahaan selalu mengadu ke DPRD ketika perusahaan bermasalah. Masalah lainnya, persoalan kemiskinan, infrastruktur, SDM di sekitar perusahaan, eskalasi konflik di Riau semakin hari semakin besar.

Konteks dari Ranperda ini, bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan melalui program CSR perusahaan. Tak ditampiknya, program CSR perusahaan jalan sendiri-sendiri. Selain itu, DPRD tak pernah tahu kalau tidak meminta dari perusahaan apa dan berapa dana yang mereka sediakan untuk pelaksanaan program CSR.

Salah satu bentuk untuk mengatur untuk penyaluran CSR ini, DPRD perlu mengusulkan Perda sebagai landasannya. Landasan lain, yakni telah adanya Undang-undang yang mengatur tanggung jawab sosial yang termaktub dalam UU Nomor 25 tahun 2007. Sehingga, Riau perlu menyusun Ranperda CSR yang keberadaannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Zulfan Heri menegaskan, kalau semangat Ranperda ini tidak ingin membebani perusahaan. Tidak memindahkan dana tersebut ke APBD. Melainkan, program CSR yang dilaksanakan perusahaan harus dikerjasamakan dengan pemerintah daerah dan forum yang dibentuk.

DPRD bertekad akan mengawal terhadap Ranperda CSR bila sudah disetujui menjadi Perda dalam pelaksanaannya.

Meski sejumlah perusahaan mengaku sudah menganggarkan dana CSR-nya, namun jumlah itu belum sebanding dengan bisnis mereka yang dilakukan di Riau.

Ketua MKA LAMR H Tenas Effendy menilai kalau Ranperda CSR ini sangat baik. Ia menyarankan agar pihak perusahaan melakukan evaluasi apa yang sudah mereka lakukan dan berikan kepada masyarakat, sehingga konflik bisa terjadi antara masyarakat dan perusahaan. Ia pun menyarankan, sebelum disahkan, Ranperda CSR menjadi Perda CSR untuk dimatangkan.

Ketua DPH LAMR, Drs Al Azhar usai diskusi dengan tim Pansus panjang sekitar tiga jam, melihat kalau dilihat dari semangat dan substansi Ranperda CSR dan subtansinya bagus.

Dengan keberadaan Perda CSR ini nanti, CSR perusahaan yang besar itu bisa lebih dirasakan masyarakat yang memerlukannya. Sehingga perusahaan tersebut betul-betul menjalankan tanggung jawab sosialnya bukan hanya sekedar untuk meredam “api” untuk melindungi kepentingan perusahaan.

Sementara menyinggung soal adanya yang terindikasi menolak Ranperda CSR ini seperti yang terungkap dalam diskusi dengan Tim Pansus, ia menilai ada dua kemungkinan.

Pertama, belum terkomunikasikan dengan baik DPRD Riau sebagai penggagas dengan pihak yang menolak. Kedua, kelompok yang menolak berpihak untuk kepentingan mereka saja.

Mereka ingin kalau CSR hanya hanya sebagai sumbangan begitu saja yang mereka suka-suka.

Hal ini akan menyemai konflik dengan masyarakat. Bahkan bisa dilihat, tak ada satu pun masyarakat yang membela perusahaan ketika terjadi konflik.

Sebab, CSR selama ini tidak mereka rasakan selama ini. Hubungan mereka seperti subjek dan objek.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook