Ancam Tunda Bayar Tunjangan PNS

Riau | Rabu, 27 Februari 2019 - 10:15 WIB

Ancam Tunda Bayar Tunjangan PNS
BERSALAMAN: Gubri Syamsuar bersalaman dengan bupati saat menghadiri rapat koordinasi bersama KPK RI tentang efektivitas program pencegahan korupsi di Balai Serindit Gedung Daerah Pekanbaru, Selasa (26/2/2019).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau, Syamsuar mengancam akan menunda pembayaran tunjangan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang tidak segera melakukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan Syamsuar setelah mendapatkan data dari KPK, di mana pada 2018 lalu, yang sudah melakukan LHKPN baru 17 persen.

   “Terkait informasi dari KPK tentang LHKPN tersebut, saya akan buat surat edaran agar semua teman-teman yang mempunyai kewajiban membuat LHKPN segera melaksanakannya,” kata Syamsuar, usai rapat koordinasi dan evaluasi program pencegahan korupsi di wilayah Riau di Gedung Daerah Riau, Selasa (26/2) pagi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

  Sanksi yang akan diterapkan, lanjut Syamsuar, bagi para PNS yang tidak kunjung melakukan kewajiban LHKPN maka  akan diberi sanksi berupa pemotongan atau penundaan  pembayaran tunjangan, di Provinsi Riau disebut single salary.

  “Untuk memberlakukan aturan tersebut, kami akan lihat aturannya terlebih dahulu. Kalau untuk surat edarannya akan segera dibuat,” sebutnya.

  Sementara itu, Koordinator Korsupgah KPK Wilayah II Sumatera Aldiansyah M Nasution mengatakan, dari data kepatuhan LHKPN Provinsi Riau pada 2018, dari total 2.870 wajib lapor LHKPN di Riau, baru 17,42 persen yang sudah melakukan LHKPN. Sementara itu, 82,58 persen belum melakukan pelaporan.

  “Untuk tingkat kepatuhan, wajib lapor dari kalangan legislatif sebanyak 9,33 persen. Eksekustif 21,8 persen dan BUMD sebanyak 11,23 persen. Tidak hanya itu, pelaporan terkait gratifikasi di Riau juga masih rendah, dari 88.448 PNS atau ASN di Riau, yang melaporkan gratifikasi baru 18 PNS atau baru 0,02 persen,” katanya.

   Lebih lanjut dikatakannya, terkait LHKPN tersebut pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Gubernur Riau untuk dapat segera membuat surat edaran. Sedangkan untuk kalangan legislatif atau anggota DPRD, ia mengaku akan membuat forum khusus untuk membahas hal tersebut.

  “Mungkin secara khusus dalam waktu dekat saya akan berbicara dengan teman-teman di DPRD kenapa mereka tidak mau melapor. Padahal sebenarnya eksekutif dan legislatif itu punya tanggung jawab moral terhadap pelaporan harta sesuai Undang-undang 28 tahun 1999. Untuk itu ini perlu didorong untuk melaporkan harta, sebelum, selama dan setelah menjabat,” sebutnya.

  Dikatakan lelaki yang akrab disapa Choky tersebut, saat ini melaporkan harta kekayaan tidak lagi susah. Pasalnya sudah bisa dilakukan secara daring atau dalam jaringan, serta tidak perlu melampirkan bukti-bukti seperti dulu.

  “Tidak ada sekarang cerita susah melaporkan harta, karena tidak perlu lagi melampirkan bukti kok. Hanya satu lampiran bukti yang diminta, yakni surat kuasa membuka rekening. Selain itu tidak ada lagi, seperti bukti kepemilikan sertifikat, kepemilikan aset dan juga deposito,” ujarnya.(sol)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook