Dishut Tahan Dua Ekskavator

Riau | Senin, 27 Februari 2012 - 08:14 WIB

PEKANBARU (RP)- Dinas Kehutanan Riau kembali menahan alat berat yang beroperasi di hutan alam. Dua alat berat ini merupakan milik PT MKS dan PT TSM yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua perusahaan ini ditangkap karena tidak memiliki izin eksploitasi hutan alam yang berada di Desa Pulau Jumat, Kuala Cinaku. Luas lahan yang dieksploitasi mencapai 14.900 hektare hutan alam.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kita sudah menahan dua alat berat yang sedang bekerja di dalam hutan alam. Mereka tidak mengantongi satupun izin. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, ternyata operasi ini sudah lama berlangsung. Karena sudah jelas mereka salah, alat berat mereka kami tahan di Markas,’’ terang Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dishut Riau, Said Nurjaya kepada Riau Pos, Ahad (26/2) di Pekanbaru.

Sebelumnya, Dishut sudah beberapa kali melakukan monitoring kegiatan perusahaan tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat, penebangan hutan tersebut ilegal. Terang saja, Dishut Riau yang berkomitmen untuk memberantas ilegal logging geram. Akhirnya, tim awal turun dan mendapati eksploitasi hutan alam tersebut tanpa dokumen.

Dijelaskannya, tindakan yang dilaksanakan perusahaan kayu ini sudah melampaui wewenang pemkab. Untuk itu, dia berharap pemkab maupun masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan kegiatan perambahan kayu ilegal di Riau.

Tidak hanya itu, ternyata Said menemukan fakta menarik, di mana perusahaan tersebut dilindungi oleh beberapa instansi. Melihat kondisi tersebut, Dishut menurunkan PPNS dan penyidik untuk mengetahui keterlibatan orang luar dalam perambahan hutan. Pasalnya, jika perambahan tetap dibiarkan, daerah tersebut akan rawan bencana terutama banjir dan longsor.

‘’Sesuai dengan komitmen kami, tidak ada kayu ilegal di Riau ini. Untuk oknum-oknum yang melindungi mereka, akan kita tindak. Dan bila itu adalah aparat Dishut, saya rekom pecat saja karena melindungi perusahaan yang menghancurkan Riau,’’ tegasnya.

PT MKS Bantah Alat Beratnya Ditahan Dishut Riau

Manajer lapangan PT Mitra Kembang Selaras (MKS), Aan Suganda membantah alat berat jenis Ekskavator miliknya ditahan oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Riau. ‘’Hingga saat ini tidak ada alat berat PT MKS ditahan Dishut Riau. Sepengetahuan saya hanya alat berat perusahaan lain,’’ ujarnya ketika dikonfirmasi Ahad (26/2).

Menurutnya, setiap ada kendala atau masalah baik dilakukan PT MKS maupun sub kontraktor di PT MKS pasti ada laporannya. Namun sejauh ini, PT MKS dalam pekerjaannya bekerja berdasarkan izin. ‘’PT MKS tidak ada kendala, semua izin sudah dikantongi,’’ terangnya.

Sementara itu, Manajer PT TSM, Mastur belum berhasil dikonfirmasi tentang penahanan alat berat jenis eksakavator oleh Dishut Riau. Ketika dihubungi melalui ponselnya, juga tidak berhasil. Konfirmasi melalui SMS juga tidak dibalas.(eko/kas/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook