DURI (RIAUPOS.CO) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Senin (25/1) menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris Suhendro, karyawan perusahaan perkebunan sawit PT Ivo Mas Tunggal, Kandis, Kabupaten Siak. Suhendro meninggal setelah tersengat aliran listrik saat mengegrek dahan sawit di perusahaannya pada 26 Desember 2015 lalu.
Serah terima santunan bernilai total Rp 117.254.350 itu berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri di Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau. Kepala Cabang BPJS Duri, Supriyatno langsung menyerahkan santuan itu kepada ahli waris melalui personalia PT Ivo Mas Tunggal, Rosiada Damanik.
Disebutkan Supriyatno, dana yang diserahkan kepada ahli waris meliputi santunan kecelakaan kerja Rp 102.180.000, biaya pemakanan Rp 3 juta, santunan berkala sekaligus Rp 4,8 juta, dan jaminan hari tua senilai Rp 7.274.350. “Kita harapkan dana ini bermanfaat maksimal bagi ahli waris,” kata Supriyatno dalam sambutannya.
Dalam pengurusan santunan untuk ahli waris peserta BPJS, ucap Supriyatno, pihaknya menerapkan sistem jemput bola. Santunan yang merupakan hak ahli waris itu langsung diproses tanpa prosedur bertele-tele sehingga dalam waktu tak sampai sebulan, semua urusan sudah klar.
“Dana santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris tanpa dibebani biaya. (sda)