DUMAI

Kejati Periksa Saksi Terkait Restitusi Pajak Fiktif

Riau | Rabu, 27 Januari 2016 - 11:14 WIB

Kejati Periksa Saksi Terkait Restitusi Pajak Fiktif
Mukhzan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemeriksaan guna mendalami dugaan penerbitan restitusi fiktif CV Paku Alam yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Dumai 2008 digelar, Selasa (26/1). Pemeriksaannya sendiri dilakukan oleh tim penyidik Kejati Riau di Dumai.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan. Diterangkan Mukhzan, proses pemeriksaan dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik dari Kejati Riau Rohim. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai. Pak Rohim langsung yang memimpin tim,”ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pada pemeriksaan perdana, ada empat orang saksi yang dimintai keteranganya. Tiga orang diantaranya merupakan masyarakat yang diduga mengetahui kejahatan dengan modus baru tersebut. “Mereka adalah RI, IS dan AA. Ketiganya adalah warga Kota Dumai,”sebutnya.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap IS yang merupakan pegawai Bank Mandiri Cabang Dumai. Kendati telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, Mukhzan menyebut kalau pihaknya belum menetapkan tersangka sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.(dik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook