Dishut Bisa Tahan Pelaku Perusakan Hutan

Riau | Senin, 27 Januari 2014 - 08:46 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinas Kehutanan Provinsi Riau mengklaim bisa melakukan penahanan sementara terhadap pelaku yang terindikasi melakukan perusakan hutan.

Ini dinilai menjadi salah satu langkah positif untuk proses penyidikan sebelum diserahkan ke aparat penegak hukum.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Langkah tegas tersebut mengacu pada UU nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ketentuan dari pemerintah pusat itu sudah dapat diimplementasikan di awal tahun 2014.

‘’Jadi, sebelum diserahkan ke aparat kepolisian pihak yang diduga melakukan perusakan lingkungan dapat kami tahan. Begitu juga untuk barang buktinya. Itu salah satu poin positif dari undang-undang baru tersebut,’’ ujar Kepala Bidang Perlindungan Hutan Edi Sumitro kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.

Menurutnya, ketentuan itu merupakan satu keunggulan yang diharapkan dapat menambah kepercayaan diri petugas di lapangan.

Soal lamanya waktu penahanan, dia mengatakan hal itu ada mekanisme yang mengaturnya. Namun, dia memberikan gambaran, penahanan dilakukan sampai batas waktu menjelang rampungnya pemberkasan.

Saat ditanyakan mengenai masih adanya indikasi kegiatan-kegiatan illegal logging, dia menilai hal itu tetap menjadi perhatian. Dalam implementasinya, sanksi tegas akan diterapkan pada kegiatan yang merugikan negara tersebut.

‘’Yang jelas kalau tidak memiliki dokumen itu melanggar aturan, makanya pasti kita proses. Sebelum menindak itu, biasanya kita turunkan tim intelejen terlebih dahulu. Setelah dapat kasusnya dan terbukti baru kita serahkan ke penegak hukum. Jadi sebelumnya, tim intel memang harus lebih proaktif,’’ terang Edi.

Dia mengakui, penanganan aksi-aksi perusakan hutan sedikit memerlukan tenaga ekstra, pasalnya, luasan areal yang cukup besar se Riau.

Untuk itu, pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan instansi perlindungan hutan ke kabupaten/kota.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook