Kades dan Sekdes Diminta Lebih Harmonis

Riau | Senin, 27 Januari 2014 - 07:55 WIB

KUANSING (RIAUPOS.CO) - Untuk menjaga keharmonisan antara pimpinan desa, sekretaris desa (sekdes), terutama yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diimbau tidak terlibat dalam aksi dukung mendukung pada ajang pemilihan kepala desa (Pilkades) guna menghindari terjadinya konflik di antara mereka.

Saat ini, sejumlah Sekdes PNS yang terlibat dukung mendukung berakibat terhadap ketidakharmonisan hubungan pimpinan desa. Akibatnya, penyelenggaraan pemerintahan di desa tidak berjalan normal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Sebenarnya, mengapa pula Sekdes PNS ikut terlibat dalam Pilkades, mereka akan tetap menjadi Sekdes, siapapun yang terpilih menjadi Kades,’’ ujar Sekretaris Daerah Kuansing, Drs H Muharman MPd kepada wartawan, Rabu (22/1) yang lalu di Teluk Kuantan.

Menurutnya, saat ini di sejumlah desa yang sekdesnya PNS sudah mulai terjadi disharmonisasi alias konflik dengan kades.

‘’Ya, kalau Kades yang didukung menang, kalau kalah berpengaruh pada hubungan dengan kades terpilih, aibatnya terganggu manajemen pemerintahan desa, dan yang rugi tetap masyarakat,’’ ujarnya.

Pasalnya, sesuai ketentuan sebut Muharman, sekdes PNS tidak bisa dipindahtugaskan sesuai kesepakatan mereka akan diangkat dahulunya. ‘’Bayangkan akan sulitnya jika sekdes dan kades tidak harmonis,’’ ujarnya.

Untuk itu, dirinya meminta sekdes PNS menjauh dari aksi dukung mendukung dalam ajang pilkades, hal ini semata-mata demi kekompakan antara kades dan sekdes dalam pemerintahan di desa.

Sebab bagaimanapun, mereka merupakan pimpinan yang berpengaruh di desa dalam hal pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.

Menurut sekda, saat ini jumlah sekdes PNS yang diangkat di Kuansing sekitar 78 orang tersebar di masing-masing kecamatan.

Dibandingkan jumlah desa yang mencapai 229 desa di Kuansing, jumlahnya relatif sedikit. Hal ini terjadi karena program pemerintah mengangkat Sekdes PNS tidak dilanjutkan lagi.

‘’Memang aturannya, Sekdes yang PNS tidak bisa dipindah dan tetap akan bertugas di desa tersebut. Maka karena itu, Sekdes itu kita minta untuk menjaga hubungan baik dengan Kades agar roda pemerintahan berjalan normal,’’ ujar Muharman.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook