Kurangi Tenaga Outsourcing di Perusahaan

Riau | Jumat, 27 Januari 2012 - 09:18 WIB

Laporan HERMANTO ANSAM, Pekanbaru hermantoansam@riaupos.com

Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 27/PUU-IX/2011 tentang hasil keputusan MK mengenai tenaga kerja outsourcing yang bertentangan dengan UUD tahun 1945, diharapkan perusahaan-perusahaan yang ada di Riau untuk dapat melakukan penyesuaian. Artinya, perusahaan harus mulai mengurangi tenaga outsourcing.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demikian dikatakan Ketua Komisi D DPRD Riau H Syarif Hidayat SH kepada Riau Pos, Kamis (26/1).

Menurutnya, sesuai dengan hasil putusan MK tersebut, dampak yang paling dirasakan adalah di kawasan-kawasan ekonomi seperti Riau karena umumnya perusahaan banyak menggunakan tenaga outsourcing.

‘’Banyak perusahaan di Riau menggunakan tenaga outsourcing, sementara sesuai dengan putusan MK penggunaan tenaga outsourscing sudah tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan UUD 45 khususnya mengenai hak-hak karyawan yang begitu mudah hilang. Jadi ini harus cepat disiasati oleh perusahaan di Riau,’’ jelas politisi PPP ini.

Menurutnya, sosialisasi hasil keputusan MK tersebut akan dilakukan secara terus menerus agar perusahaan bisa memperkerjakan tenaga kerja sesuai ketentuan.

Pada kesempatan tersebut, Syarif juga mengucapkan kegembiraannya dengan keluarnya putusan MK tersebut, karena dengan putusan tersebut akan mampu melindungi hak-hak pekerja.

Jika tidak, maka perusahaan begitu gampang menghilangkan hak pekerja begitu kontrak selesai.

‘’Seperti kita lihat banyak objek kegiatan di beberapa perusahaan tetap ada, tapi pemenang tendernya berbeda, akhirnya hubungan kerja antara pemenang tender dan pekerja terputus begitu saja. Dan anehnya, hak-hak pekerja mudah hilang meski bekerja di tempat dan kegiatan yang sama, namun perusahaannya berganti,’’ jelasnya.(fas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook