Premium Kembali Langka di Rengat

Riau | Jumat, 27 Januari 2012 - 06:45 WIB

Laporan Ahmad Damri, Rengat ahmaddamri@riaupos.co

Sejumlah pemilik kendaraan bermotor, kembali mengeluhkan kelangkaan BBM jenis premium di wilayah Kabupaten Inhu. Sejak beberapa hari terkahir, premium di beberapa SPBU kembali sulit ditemui.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bukan masyarakat umum saja yang mengeluhkan kelangkaan ini, sejumlah anggota DPRD Inhu juga juga merasakan hal serupa.

“Sejak beberapa hari ini, saya sulit mendapatkan BBM jenis premium di SPBU Rengat,” ujar Ketua Komisi B DPRD Inhu, Manahara Napitupu SH.

Hal itu diungkapkannya kepada Riau Pos, Kamis (26//1) di Pematangreba. Sejumlah anggota DPRD lainnya, juga mengeluhkan hal serupa, seperti Doni Rinaldi, Nursyamsiah, serta yang lainnya.

Menurut Manahara, kelangakaan ini terjadi hampir setiap hari. Dimana pukul 10.00 WIB, pesediaan premium di SPBU untuk kendaraan roda empat sudah habis. Hal ini menimbulkan pertanyaan, karena jatah BBM di Inhu semestinya cukup.

Anehnya kata Manahara, pedagang pengecer cukup banyak mendapatkan BBM premium di SPBU. Mereka mulai mengisi sejak tengah malam. Bahkan siang hari juga banyak yang membeli dengan menggunakan jerigen. “Ini kondisi lama yang terus terulang,” ucapnya.

Manahara mengaku pernah menanyakan ini langsung kepada pemilik  SPBU. Tapi pihak SPBU mengatakan pembelian minyak pakai jerigen dibolehkan, untuk penerangan listrik desa.

Hanya saja kata Manahara, jika itu alasannya tidak masuk akal. Karena cukup banyak jerigen penuh berisi premium yang  membeli di SPBU.

Bahkan tidak tertutup kemungkinan, premium juga dibeli oleh warga dari kabupaten lain, seperti Inhil . Sehingga stok premium di Inhu tidak pernah cukup. “Kita jadwalkan pemanggilan kembali pemilik SPBU di Inhu. Untuk mempertanyakan hal ini,” ucapnya.

Sementara Kadis Perindag, Ilyanto MT, dikonfirmasi melalui Sekretaris Disperindag, Dahjoni BBA, Kamis (26/1) mengatakan, pembelian dengan menggunakan jerigen hanya dibenarkan untuk listrik desa menimal 20 liter satu hari. Itupun harus diketahui pihak desa  dan harus mendapat rekomendasi  dari Disperidag Inhu.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Inhu yang sudah disampaikan kepada pemilik SPBU di Rengat. Jika masih terjadi penjualan di luar ketentuan, maka itu menyalahi aturan yang ada. Pemilik SPBU diharapkan mematuhi aturan tersebut, guna meminimalisir kelangkaan premium.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook