Ada Rambu Larangan, Parkir Dibolehkan

Riau | Sabtu, 26 Desember 2015 - 10:52 WIB

Ada Rambu Larangan, Parkir Dibolehkan
PARKIR: Beberapa kendaraan pengunjung Plaza Sukaramai memarkirkan kendaraan roda empat di Jalan Jendral Sudirman, Kamis (24/12/2015). Halaman parkir yang dijadikan kios oleh pedagang menyebabkan tidak ada lahan parkir di dalam Plaza Sukaramai.

KOTA (RIAUPOS.CO) - Area parkir dalam Plaza Sukaramai kini berubah menjadi lokasi berjualan para pedagang. Tak heran jika pengunjung  memarkirkan kendaraannya di badan jalan sekitar plaza seperti di Jalan Jenderal Sudirman meski ada rambu larangan parkir.

Pasca-terbakar beberapa waktu lalu, pedagang memang tak bisa lagi berjualan di dalam gedung utama Plaza Sukaramai. Agar roda perekonomian tetap berjalan, pedagang memilih berjualan di area parkir dengan kondisi seadanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Meski serba terbatas, pengunjung tetap saja ramai, apalagi di hari libur, Jumat (25/12). Bakri, warga asal Bangkinang mengaku sengaja memboyong keluarganya untuk berbelanja di Plaza Sukaramai. Meski kini pedagang berjualan di luar dengan segala ketidaknyamaman, Bakri mengaku tetap ingin berbelanja di sana.

“Harganya murah, pilihannya banyak. Lagi pula bisa ditawar, apalagi kalau beli dalam jumlah besar. Kami juga sudah banyak langganan dengan pedagang di sini,” ujarnya kepada Riau Pos, kemarin.

Ia mengaku cukup lama terjebak macet. Namun, demi berbelanja, ia dan keluarga rela.

Senada dengan Bakri, pengunjung lainnya, Rike juga rela bermacet-macet demi mengunjungi pusat perbelanjaan tersebut. Warga Jalan Paus Pekanbaru ini memilih menghabiskan waktu libur berbelanja dengan sang buah hati.

”Hari-hari biasa kami semua sibuk. Cuma liburan begini kami bisa menghabiskan waktu bersama. Kebetulan anak anak ini minta sepatu baru, jadi ya kami pilih berbelanja di Plaza Sukaramai saja,” katanya.

Terkait kondisi parkir kendaraan di badan jalan sekitar plaza, terutama di jalan Jenderal Sudirman meski ada rambu larangan parkir, Kasubag UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sarwono menyebutkan pemko memang telah mengeluarkan kebijakan mengizinkan parkir di sekitaran Plaza Sukaramai terhitung Jumat (25/12).

“Perizinan tersebut dilakukan bersyarat dan dilakukan berdasarkan pengawasan terpadu oleh kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan. Izin tersebut berlaku sementara menjelang kondisi plaza kembali pulih,” ungkap Sarwono kepada Riau Pos, kemarin.

Meski begitu, masyarakat diingatkan untuk tetap menaati aturan dan tidak parkir asal-asalan atau sesuka hati. Arahan dari juru parkir resmi yang mengenakan atribut lengkap harus diikuti demi menjaga keamanan lalu-lintas. Jika ada juru parkir bandel yang mematok harga lebih dari aturan perda, warga berhak melapor ke posko pengaduan dan pengawasan yang berada di depan Plaza Sukaramai.

Di posko ada petugas dari pihak kepolisian dan Dishub dan buka hingga 4 Januari mendatang. Posko ini khusus memantau dan menanggapi pengaduan parkir dan lalu lintas yang terjadi jelang akhir tahun ini.

Selain membuka posko, beberapa waktu lalu UPTD Parkir Dishub juga melakukan penertiban terhadap jukir yang masa kerjanya sudah berakhir.

“Beberapa dari jukir tersebut ada yang masa berlakunya habis sejak Oktober. Namun masih bekerja hingga kini. Kami langsung menegur koordinatornya dan memberi pembinaan kepada jukir agar mereka menaati aturan yang berlaku,” katanya.

Ke depannya ia berharap, meski akhir tahun Pekanbaru semakin padat, namun masalah parkir bisa selalu tertib. Dishub juga aka terus melalukan pemantauan ekstra terlebih di liburan akhir tahun ini.(cr3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook