DUMAI (RIAUPOS.CO) - Berkaitan dengan Natal dan Tahun Baru 2015, sebanyak 41 warga binaan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Dumai diusulkan untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan.
Direncanakan penyerahkan remisi itu akan dilakukan Jumat (25/12).
Beberapa pekan sebelumnya, Rutan Dumai sudah menyampaikan usulan remisi itu. “Kami sudah usulkan nama narapidana yang bakal memperoleh remisi,”ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas II B Dumai, Bastian Manalu, Rabu (23/12). Dari usulan yang disampaikan, pemberian remisi sebanyak 15 hari merupakan yang terbanyak. Dan ada satu narapidana yang diusulkan untuk langsung bebas.
Dewasa ini, sebut Bastian, secara keseluruhan ada 53 narapidana yang merayakan Natal. Sebanyak 51 di antaranya adalah pria dan dua lainnya narapidana wanita.
“Tapi Rutan Dumai hanya mengusulkan 41 narapidana untuk memperoleh remisi. Sebab ada 12 narapidana lainnya belum memenuhi syarat untuk memperoleh remisi,”jelasnya.
Narapidana yang terkait pidana umum, secara keseluruhan ada 35 orang yang diusulkan memperoleh remisi. Mereka adalah narapidana yang memperoleh remisi khusus I yakni 1 narapidana diusulkan memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Sementara 13 narapidana diusulkan memperoleh remisi 1 bulan dan 21 narapidana memperoleh usulan remisi 15 hari.(afr)