HUKUM & KRIMINAL

30 Kg Ganja Tidak Bertuan Diamankan

Riau | Sabtu, 26 Desember 2015 - 09:29 WIB

30 Kg Ganja Tidak Bertuan Diamankan
PERLIHATKAN BB GANJA: Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIK (kanan) didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M Bahari Abdi SH (kanan) dan AKP Bimo Ariyanto SH SIK (tengah) memperlihatkan barang bukti (BB) ganja di TKP, Jumat (25/12/2015).

KOTA (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru beserta jajaran Polsek Bukit Raya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis daun ganja kering seberat 30 kilogram, Kamis (24/12) sekitar pukul 15.09 WIB di salah perusahaan jasa titipan kilat Jalan  Soekarno Hatta Kecamatan Marpoyan Damai.

Ganja yang dibungkus rapi tersebut diketahui dikirim seseorang berinisial FJ warga Aceh yang tinggl di Medan. Paket tersebut akan dikirim ke RM. Pengiriman menggunakan jasa pengiriman kilat. Di sana juga tertera nama penerima yakni HS.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari keterangan yang dihimpun Riau Pos, paket itu memang sengaja dikirim melalui Pekanbaru. Hal itu untuk mengelabui petugas. Paket itu telah berada Selasa (22/12) lalu. Penggagalan penyelundupan daun ganja kering tersebut berawal dari seorang karyawan penitipan kilat Salman Pohan. Ia merasa curiga karena  penerima barang menelpon dua kali dan memaksa paket tersebut harus dikirimkan pada, Kamis (24/12) itu juga.

Selanjutnya Salman Pohan memerintahkan salah seorang karyawan lainnya, Jefri Erichardo Simarmata untuk mengecek isi paket tersebut yang mana paket tersebut  menggunakan kotak kayu dan karung plastik warna putih. Setelah isi paket dapat dilihat ternyata paket itu berisikan daun ganja kering.

Tidak mau terlibat lebih banyak mengenai temuan itu, selanjutnya Salman Pohan melaporkan kepada polisi yang dikenalnya dan anggota polisi tersebut memberitahukannya ke Polsek Bukit Raya, selanjutnya Kapolsek Bukit Raya menelepon Salman Pohan untuk memastikan kejadian. ‘’Benar memang kami mendapat info langsung turun ke TKP, untuk mengamankan barang bukti yang dimaksud,’’ujar Kapolsek Bukit Raya, AKP Ricky Rikardo didampingi Kanitreskrim Ipda M Bahari Abdi, Jumat (25/12) kepada Riau Pos.

Disebutknnya, isi paket tersebut berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering sejumlah 30 (tiga puluh) bal dan atau berat kotor lebih kurang 30 kilogram. ‘’Tidak ada tersangka, namun kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait,’’ tambahnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook