Laporan ENGKI Prima Putra engkiprimaputra@riaupos
Kapolres Rokan Hulu AKBP H Onny Trimurti Nugroho berjanji tetap mengusut asal peluru yang menewaskan dan melukai Pamswakarsa PT Merangkai Artha Nusantara (MAN).
Di samping penyidik saat ini terus melakukan pengembangan kasus dan melakukan penyidikan terhadap 8 tersangka yang kini ditahan di Mapolres Rohul, Onny membenarkan, adanya informasi yang diterima dari masyarakat Desa Mahato Sakti, dugaan intimidasi dari Pamswakarsa PT MAN kepada masyarakat.
Kita minta PT MAN jangan merasa benar, mereka harus bijaksana, karena faktor itulah bisa terjadi. Perusahaan jangan gunakan lagi Pamswakarsa yang tidak mempunyai lisensi dari Polri. Penyidik tetap usut asal usul peluru. Itu peluru timah, bukan senjata organik, jelas Kapolres Rohul AKBP H Onny Trimurti Nugroho SE SIK MH.
Penangguhan Penahanan Dipertimbangkan
Menindaklanjuti pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan Kepala Desa Mahato Sakti Malius yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus bentrok fisik masyarakat Mahato Sakti dengan Pamswakarsa PT MAN, Kapolres Rokan Hulu AKBP H Onny Trimurti Nugroho SE SIK MH menyebutkan pihaknya akan segera mendiskusikan dengan penyidiknya.
Menurutnya, surat permohonan penangguhanan penahanan tersangka Malius yang disampaikan Pemkab Rohul melalui Bupati Rokan Hulu, jelasnya penyidik mempunyai pertimbangan hukum dan pertimbangan aspek sosialnya.
Onny menjelaskan, dari sisi pertimbangan hukumnya, tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali.
Sedangkan pertimbangan aspek sosial, yang ditakutkan, setelah tersangka ditangguhkan penahanannya, dalam artian apakah situasi di Mahato Sakti kondusif dan akan memicu konflik kembali.
Sebab, tersangka Malius, lanjut Kapolres, diindikasi dalam kasus bentrok fisik berdarah ini, tersangka menyuruh masyarakatnya untuk melakukan perbuatan tindak pidana, sebagai kejenuhan dalam menyikapi keluhan warganya dengan Pamswakarsa.
Ini sebagai bahan pertimbangan, hari ini (Kamis, red) kita akan gelar perkara dulu dan mendiskusikan dengan penyidik, terkait pertimbangan dari pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan Kades Mahato Sakti yang disampaikan Pemkab Rohul, ungkap Kapolres Rohul AKBP H Onny Trimurti Nugroho SE SIK MH menjawab Riau Pos, Rabu (25/12), terkait tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan Kades Mahato Sakti dalam kasus bentrok fisik warganya dengan Pamswakarsa PT MAN.(nto)