Lahan Status Quo, Warga Blokir Jalan

Riau | Kamis, 26 Desember 2013 - 10:00 WIB

PASIR LIMA KAPAS (RP) -Berlarut-larutnya penyelesaian terhadap permasalahan perluasan areal tanaman sawit PTPN IV Sumut yang memasuki areal lahan milik warga di Kecamatan Pasir Limau Kapas membuat warga kesal.

Akibatnya warga dari Kepenghuluan Panipahan Laut dan Panipahan Kota, Pasir Limau Kapas, nekat melakukan pemblokiran. Pembelokiran sudah dilakukan warga sejak, Senin (23/12) dan pada Rabu (25/12) jalan baru dibuka.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemblokiran Jalan Sawit PTPN IV yang ada di perbatasan Palika-Labuhan Batu Selatan, Sumut itu dilakukan dengan meletakkan beberapa batang kayu di atas jalan.

‘’Pemblokiran dilakukan tepatnya di sekitar Dusun Panai Jaya, diperkirakan panjangnya jalan sekitar lima kilo meter,’’ kata Khalifah Usman, warga RW 13 Kepenghuluan Panipahan Kota, kemarin.

Akibat diblokir, aktivitas pekerja perkebunan perusahaan plat merah tersebut tidak dapat dilakukan. ‘’Dengan diblokir, kami melarang pihak PTPN IV atau karyawan perkebunan melakukan aktivitas di lahan kebun yang kami klaim,’’ jelas dia.

Saat pemblokiran terjadi, terang Usman, manajemen PTPN IV Medan, yakni H Butar Butar bersama personel Polsek Pinai Tengah, Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) datang ke lokasi pemblokiran, melihat situasi dan keamanan di jalan yang dilakukan pemblokiran.

Warga, kata Usman, merasa berhak memblokir kawasan perkebunan itu disebabkan lahan tersebut berstatus quo dan merupakan daerah Rohil. Pihaknya mendesak agar PTPN IV bisa segera angkat kaki dari kawasan lahan warga di Kecamatan Palika, Rohil.

‘’Lahan yang diblokir itu merupakan kawasan Riau. Bukan kawasan Sumut. Statusnya juga saat ini tidak boleh dilakukan aktivitas perkebunan, alias berstatus quo, sebagai mana kesepakatan yang dilakukan dengan DPRD Rohil beberapa waktu lalu,’’ ujar Usman.

Sebelumnya, sejumlah hearing telah dilakukan Komisi I DPRD Rohil bersama warga, maupun PTPN IV. Pihak PTPN mengakui terjadi perluasan areal tanaman sawit yang masuk ke wilayah Kecamatan Palika, Rohil, dan siap dilakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi termasuk bila harus memberikan ganti rugi.

Dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut, anggota DPRD Rohil H Bakhtiar SH mengemukakan sejauh ini langkah untuk penyelesaian sudah semakin jelas.     

"PTPN IV mengaku ada bagian sebelah timur yang berbatasan dengan Riau itu, melebihi batas areal tanaman. Tinggal lagi bagaimana menentukan luasan kawasan khusus Riau itu saja,’’ kata Bakhtiar.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook