Sedangkan di Indragiri Hilir (Inhil), selama tahun 2022 terdapat 907 laporan perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama. Dari jumlah tersebut, perkara cerai talak berjumlah 213 dan cerai gugat 694. Data yang dimiliki BPS, tahun 2019 tercatat 809 kasus perceraian di Inhil. Kemudian, 2020 sebanyak 251 kasus perceraian dan terakhir 2021 sebanyak 784 kasus perceraian. Dengan demikian maka terjadi peningkatan setiap tahunnya.
Penurunan kasus perceraian juga terjadi di Kabupaten Pelalawan. Ini terbukti dari data yang dicatat oleh Pengadilan Agama Pangkalankerinci. Di mana hingga akhir Desember 2022 ini, tercatat sebanyak 653 kasus perceraian.
“Ya, hingga 20 Desember 2022 ada 755 perkara yang kami tangani. Dari jumlah perkara tersebut, 653 perkara di antaranya adalah perceraian,” terang Ketua PA Pangkalankerinci, Hermanto SHi melalui Humas, Delbi Ari Putra SH kepada Riau Pos, Selasa (20/12).
Diungkapkannya, faktor utama pasangan suami dan istri ini mengajukan perceraian didominasi karena terjadinya permasalahan perselingkuhan dengan persentase 70 persen dari jumlah perkara yang masuk sebanyak 653 perkara.
Selain itu, diakibatkan permasalahan ekonomi dengan persentase 20 persen dan permasalahan KDRT serta faktor ikut campur orangtua sebesar 10 persen. “Dan perkaran perceraian ini, didominasi oleh pekerja di perusahaan serta masyarakat umum. Sedangkan untuk perkara perceraian dari kalangan ASN, kami telah menerima berkasnya sebanyak 9 perkara,” paparnya.
Dijelaskan Delbi bahwa, inisiatif 653 perkara perceraian ini, banyak diajukan dari pihak perempuan atau istri yakni cerai gugatan dengan persentase 65 persen. Sedangkan dari pihak laki-laki yakni cerai talak persentasenya 30 persen. Serta perkara gugatan harta bersama 5 persen.
Dikatakannya, kebanyakan perkara perceraian ini terjadi akibat sejak awal pernikahan, bermasalah. Seperti pasangan yang menikah akibat hamil diluar nikah sehingga dengan usia pernikahan yang masih muda, pasangan ini mengajukan perceraian akibat perselisihan yang tidak berkesudahan dalam membina mahligai rumah tangga.
Penurunan juga terjadi di Dumai, di mana Pengadilan Agama Kelas I B Dumai selama tahun 2022 menangani 705 perkara gugatan dengan 602 perkara merupakan pengajuan gugatan perceraian. Jumlah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dari tahun sebelumnya yakni mencapai 654 perkara.
“Selama tahun 2022 ini terdapat 602 perkara pengajuan gugat cerai perkawinan yang masuk ke Pengadilan Agama Dumai dengan rincian 132 perkara cerai talak dan 470 perkara gugat cerai,” ujar Panitera Pengadilan Kelas I B Dumai, Afrizal, Kamis (15/12).
“Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab percerai tertinggi dengan dengan 314 laporan diikuti laporan meninggalnya salah satu pihak dengan 94 laporan. Sebanyak 49 perceraian karena faktor ekonomi, 9 laporan penceraian karena faktor dihukum penjara, dua laporan KDRT dan satu perkara perceraian karena faktor mabuk-mabukan,” terang Afrizal.
Sementara itu, di Indragiri Hulu, jumlah perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Rengat kelas I B tahun 2022 hingga November adalah 733 yang terdiri dari 197 perkara cerai talak dan 536 perkara cerai gugat. ‘’Tiga terbanyak penyebab terjadinya perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 580 perkara, meninggalkan salah satu pihak ada 20 perkara, dan dihukum penjara ada 11 perkara,’’ ujar Plh Panitera PA Rengat, H Jabal Nur SHI.
Dari jumlah ini, terdapat 10 orang PNS yang mengajukan permohonan gugat cerai. Jumlah tersebut, menurun dibanding tahun 2021 lalu yang mencapai sebanyak 13 orang PNS. “Gugat cerai ini lebih dominan diajukan pihak perempuan dibandingkan pihak laki-laki,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (KP2D) Inhu, H Subrantas SP, Jumat (16/12).
Dari pengajuan gugat cerai tersebut, saat ini terdapat 7 PNS yang mengajukan sudah tuntas hingga diputus oleh pengadilan agama. Sehingga dari putusan tersebut, sebagai dasar bagi KP2D menindaklanjuti dalam administrasi kepegawaiannya.
Subrantas tidak bersedia menjelaskan lebih rinci tentang alasan PNS yang mengajukan gugat cerai. “Pada umumnya tidak lagi terdapat kecocokan dan mengajukan gugat cerai. Walaupun sebelumnya sudah dilakukan pembinaan,” terangnya.
Angka perceraian di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) juga cukup tinggi. Di mana dalam rentang menjelang setahun, tercatat ada 806 perkara perceraian. Jumlah ini terdiri dari 602 gugat cerat dan 203 gugat talak.
2022, Pemprov Riau Keluarkan 42 Izin Perceraian
Selama tahun 2022, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan 42 izin perceraian yang diajukan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Izin perceraian tersebut, lebih banyak dibandingkan tahun lalu yakni 37 izin.
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, dalam hal perceraian PNS di lingkungan Pemprov Riau, pihaknya hanya bertugas mengeluarkan izin. Sementara untuk yang memutuskan perceraiannya adalah pihak pengadilan agama.”Tahun 2022 ada 42 PNS yang meminta izin perceraian dan tahun 2021 37 izin,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk PNS yang mengajukan izin perceraian pada tahun 2022 di antaranya berprofesi sebagai guru sebanyak 16 orang yang terdiri dari 14 guru perempuan dan dua guru laki-laki. Untuk PNS nonguru, sebanyak 26 orang yang terdiri dari 20 perempuan dan enam laki-laki.
‘’Sedangkan pada tahun lalu, sebanyak 17 guru yang terdiri dari guru 14 perempuan 14 dan tiga guru laki-laki yang mengajukan izin perceraian. Untuk PNS nonguru sebanyak 20 orang, terdiri dari 15 perempuan dan lima laki-laki,” paparnya.
Selain mengeluarkan izin perceraian, pihaknya juga menginformasikan bahwa pada tahun 2022 pihaknya juga memproses 24 kasus kedisiplinan PNS. Dari 24 kasus tersebut, satu PNS tersangkut kasus pidana umum dan sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kemudian dua PNS dilakukan pemberhentian sementara, yang tersangkut kasus pidana umum dan masih menunggu putusan pengadilan. Selanjutnya 7 PNS tersangkut pidana tipikor dan 14 PNS melakukan pelanggaran disiplin,” ujarnya.(ilo/kom/yas/mng/epp/wir/ksm/amn/MX12/ind/kas/fad/sol/das)