Wali Murid Mengadu ke DPRD Riau

Riau | Senin, 26 November 2018 - 13:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) SaLah seorang wali murid SMA Negeri 12 Kota Pekanbaru Erizal mengadukan permasalahan pungutan di sekolah itu pada DPRD Riau. Pihak dewan berjanji segera memanggil komite dan kepala sekolah tersebut.

“Saya sudah mengadu pada Komisi V DPRD Riau. Mereka minta dibuatkan surat tertulis, dewan berpihak kepada wali murid dan akan memanggil Dinas Pendidikan, pihak sekolah dan komite,” ujar Erizal kepada Riau Pos, kemarin.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Erizal protes dengan kebijakan penetapan biaya pramuka, biaya pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan pendidikan serta biaya seragam sekolah. Dengan total biaya yang harus dibayar wali murid hingga lebih Rp3 juta. Untuk pembayaran uang seragam ia bersedia membayar, namun biaya lainnya ia menolak.

‘’Bila perlu ada gelar perkara rapat.  Itu ada bukti yang ikut rapat komite, silakan dokumen absen itu dijadikan bukti untuk reka ulang perkara rapat komite,” ungkap Erizal.

Sebelumnya, Kepala SMAN 12 Pekanbaru, Ermita mengatakan, penetapan biaya yang diprotes Erizal merupakan penetapan rapat komite yakni pertemuan dihadiri juga orangtua, komite 12 dan forum komite Riau dan pihak Disdik.

Ketua Forum Komite SMA, SMK dan SLB Negeri Riau, Delisis Hasanto mengaku, diundang bersama beberapa pengurus Forkom SMA, SMK, SLBN  Riau  menghadiri rapat tersebut.

“Kami sudah dengar paparan  Kepala SMA 12 Pekanbaru dan  ketua komite sekolah. Di mana sekolah dan komitmennya menyampaikan situasi dan kondisi sekolah saat itu, serta memberi gambaran program sekolah untuk satu tahun ke depan,’’ ujarnya.

Menyangkut timbulnya SPP atau pungutan di sekolah setelah biaya program sekolah disepakati. ‘’Di mana sumber biaya berasal dari BOS (nasional dan daerah, red) yang dananya Rp1.800.000 per tahun per siswa,” ungkapnya kepada Riau Pos.

Sisanya menjadi tanggung jawab bersama. Kecuali untuk masyarakat miskin wajib digratiskan amanat undang-undang. ‘’Jika ada orang tua satu atau dua orang yang tidak sepakat hal yang biasa. Komite dan sekolah akan melihat kepentingan yang lebih besar,’’ ujarnya. 

Pemerintah saat ini baru dapat menggratiskan masyarakat miskin bukan pada yang tidak miskin, di mana definisi masyarat miskin sudah ditegaskan oleh pemerintah, dan sekolah mencari solusinya silakan urus surat keterangan miskin di kelurahan pihak sekolah berjanji akan memprosesnya.

Ia berharap pada semua orang tua walimurid, khusunya SMA, SMK, SLBN dimohonkan aktif mengikuti perkembangan pendidikan anaknya, supaya tidak menimbulkan pemahaman yang salah.

“Saya ingat, Bapak Erizal tidak mau dan menolak langsung meninggalkan tempat rapat. Untuk meningkatkan mutu dan kualitas sekolah SPP dari orang tua anak didik sangat menentukan, karena pemerintah saat ini belum mampu menutupi biaya kebutuhan anak didik sampai saat ini,’’ ujarnya.

Untuk Riau, indeks rasio kebutuhan biaya minimum sebesar Rp4.800.000 per tahun per anak didik di SMA dan SMKN, masih terdapat kekuranganya sebesar Rp3.000.000 setiap siswa. ‘’Karena pendidikan itu tanggung jawab bersama atara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, maka kepedulian orang tua terhadap pendidikan anaknya menjadi kewajiban orang tua wali murid,” ujar Delisis.(gem)

(Laporan JOKO SUSILO, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook