INHU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reskrim Polres Inhu menangkap dua pelaku pemalsuan surat, yakni AK (41) dan In (31), Rabu (25/11/2015) lalu. Keduanya mengaku, sudah beberapa kali membuat dokumen palsu berupa KTP, KK, SIM dan NPWP.
Pengungkapan pembuatan surat-surat palsu ini berawal saat masyarakat Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Pasir Penyu melapor ke Sat Reskrim Polres Inhu, karena resah dengan adanya pembuatan dokumen palsu tersebut.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku.
Keterangan kedua pelaku, bahwa praktik pemalsuan dokumen ini telah berlangsung selama lima bulan dan telah membuat 38 lembar SIM palsu, 50 lembar KTP palsu, serta 50 lembar KK palsu. Sementara dari penangkapan ini polisi, mengamankan barang bukti dari rumah tersangka AK adalah satu unit komputer, satu unit scanner, delapan lembar kartu KK (kartu keluarga), 10 lembar KTP (kartu tanda penduduk). Selain itu juga diamankan tiga lembar SIM (surat izin mengemudi), dan empat unit handphone.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Inhu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 KUHP. Dalam jaringan pemalsuan dokumen tersebut, kedua pelaku melakukannya di rumah AK di Kelurahan Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak SH kepada Pekanbaru MX (Riau Pos Group) mengatakan, terhadap kedua pelaku masih dilakukan pengembangan. "Saat ini kita sedang mengumpulkan keterangan," katanya.
Laporan: RPG
Editor: Fopin A Sinaga