SIAK (RIAUPOS.CO) - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai lakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2016. Pembahasan ini sudah dimulai sejak, Senin (23/11). Semua SKPD sudah menerima agenda pembahasan bersama komisi di DPRD Siak.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Drs H Tengku Said Hamzah mengatakan, sebelum dibahas bersama komisi, telah terlebih dahulu dibahas di masing-masing SKPD.
Sebagai mana biasanya, Kebijakan Umum APBD atau KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS merupakan rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.
Kata Sekdakab Siak ini, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13/2006, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. ‘’Pedoman penyusunan APBD memuat pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah,’’ kata Said Hamzah, Rabu (25/11).(adv/mal)