INHIL (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Selasa (24/11).
MoU merupakan upaya eksekutif dan legislatif dalam mencegah terjadinya kegiatan-kegiatan yang dapat menyalahi aturan. Untuk itu perlu dilakukan upaya demikian supaya pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai harapan. “Dengan kesepahaman ini kita berharap, pihak kejaksaan dpat memberikan konsultasi terhadap kegiatan yang akan direncanakan,” harap Bupati Inhil HM Wardan usia menandatangani MoU, Selasa (24/11) petang.
MoU menurut bupati tak hanya sebatas sebatas seremonial. Namun yang terpenting aplikasi terhadap yang sudah disepakati. Sebab kesepakatan itu akan sangat membantu pemerintah dari sisa waktu penganggaran dan pengawasannya. “Artinya kita harus mempedomani UU yang berlaku agar dapat memberikan manfaat bagi kampung kita, baik kegiatan dan pelayanan publik maupu lainnya,” kata Wardan.
Sementara itu, Kajari Tembilahan Lulus Mustofa mengatakan pihaknya memiliki tugas dan fungsi dalam penegakan hukum. Melalui MoU ia berharap lebih memberikan manfaat dalam perbaikan ke depanya.
“Kami akan memberikan pendapat hukum. Seperti contoh jika pemerintah dan DPRD digugat masyarakat karena ada pekerjaan melanggar ketentuan,” sebut Lulus. Agar itu tidak sampai terjadi kejaksaan juga dapat bersama-sama dalam membahas peraturan daerah.(adv/mal)