PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengingatkan masyarakat di 12 kabupaten/kota di Riau untuk menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) putaran kedua, Rabu (27/11).
Untuk itu, setiap warga yang berhak memberikan suara diminta berbondong-bondong mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan.
Apalagi sudah ada Surat Edaran Gubernur Riau tentang hari libur bagi perusahaan dan pegawai pemerintah saat hari H pencoblosan. Surat bernomor: 100/TAPEM/15.22 tertanggal 21 November 2013 itu disampaikan ke seluruh kabupaten/kota untuk disosialisasikan ke perusahaan. Surat itu berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor: 270-7128 Tahun 2013.
Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi mengatakan, dengan surat edaran itu maka dipastikan tidak ada alasan bagi karyawan atau pegawai yang tidak mendapatkan
haknya untuk menyalurkan suara ke TPS. ‘’Hari pemungutan suara itu sudah dipastikan hari libur atau hari yang diliburkan untuk menjamin masyarakat bisa menjalankan hak konstitusionalnya,’’ kata Edy Sabli.
Dalam surat edaran itu disebutkan, pada 27 November 2013 ditetapkan sebagai hari yang diliburkan untuk seluruh wilayah administrasi Provinsi Riau.
Untuk itu, diberitahukan kepada seluruh instansi pemerintah, swasta dan seluruh sektor kegiatan usaha untuk melaksanakan dan memedomani SK Menteri Dalam Negeri tersebut.
Edy Sabli mengatakan, semua pihak juga diminta dan diharapkan mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pilgubri putaran kedua. Terutama dengan mengedepankan azas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.
‘’Untuk semua PNS juga diminta agar menjaga netralitas,’’ kata Edy. Disebutkan Edy juga, khusus kepada direktur, pimpinan perusahaan swasta, lembaga keuangan dan jasa perdagangan dan segala sektor kegiatan usaha agar memfasilitasi karyawannya.
‘’Bagi perusahaan yang menjalankan proses produksi yang tidak dapat dihentikan dapat mengatur jadwal agar pekerjaan tidak terganggu,’’ kata Edy. Sementara, bagi unit-unit yang bertugas memberikan layanan kepada masyarakat selama 24 jam seperti Kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran, rumah sakit, bea cukai, keimigrasian dan lainnya diminta untuk membagi jam kerja. (rul)