RENGAT (RP) - Dewan Harian (DH) angkatan 45 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyurati DH angkatan 45 Kabupaten Kuantan Singingi dan DH angkatan 45 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk pendataan pejuang yang gugur pada tahun 1949.
Karena dalam waktu dekat, Tim Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pemerintahan Belanda.
‘’Ini sebagai tindaklanjut dari Tim Yayasan KUKB yang telah turun ke Kabupaten Inhu, beberapa waktu lalu untuk mencari data dan bukti serta mendata janda dan anak pejuang yang dibunuh oleh tentara Belanda tahun 1949 silam,’’ ujar Ketua DH angkatan 45 Kabupaten Inhu Rojaly Syam, Senin (25/11).
Menurutnya, pendataan yang diharapkan kepada DH angkatan 45 tersebut juga harus dilengkapi dengan sejumlah administrasi pendukung.
Salah satu administrasi pendukung itu yakni surat keterangan dari desa atau lurah hingga camat setempat yang menyebutkan bahwa benar pejuang yang gugur saat menghadapi tentara Belanda pada tahun 1949.
Bahkan data yang telah dilengkapi oleh DH masing-masing angkata 45 tersebut akan dilanjutkan dengan pengesahan dua orang saksi hidup yakni H Suhardi dan H Imron Saiman. Di mana kedua saksi itu merupakan pejuang yang masih hidup.
Berkas tersebut sambungnya, akan diseleksi kelengkapannya oleh pengurus DH angkatan 45 Kabupaten Inhu untuk disampaikan kepada Tim Yayasan KUKB di Jakarta.
‘’Data-data yang ada, juga disebutkan di mana dimakamkan atau jasadnya saat meninggal di mana. Karena kebanyakan para pejuang itu tidak sempat dikebumikan serta banyak yang dibuang ke sungai,’’ ungkapnya.
Masih katanya, untuk kelengkapan admintrasi itu selambat-lambatnya sudah diserahkan kepada DH angkatan 45 Kabupaten Inhu pada tanggal 28 Desember mendatang.
Karena sesuai rencana, jadwal pengajuan sidang ke Pengadilan Pemerintahan Belanda akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014 atau selambat-lambatnya tanggal 5 Januari 2014.
Untuk imbaunya, kepada janda dan anak pejuang hendaknya dapat menghubungi DH angkatan 45 masing-masing kabupaten sambil melengkapi sejumlah administrasi.
Karena, apabila masih ada yang belum terdata ketika sudah diajukan ke Pengadilan Pemerintah Belanda tidak akan lagi bisa didaftarkan.
‘’Tujuan pengajuan ke Pengadilan Pemerintahan Belanda dalam rangka menuntut maaf dan uang ganti rugi dari Pemerintah Belanda, seperti yang pernah dilakukan di daerah Jawa Barat dan Sulawesi Selatan,’’ terangnya.(kas)