BATAS AKHIR 31 DESEMBER

Tidak Rekam KTP-el, NIK Diblokir Batas Akhir 31 Desember

Riau | Jumat, 26 Oktober 2018 - 15:00 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat yang telah cukup umur untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Pasalnya, jika hingga 31 Desember 2018 belum juga melakukan perekaman, maka data Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diblokir.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin mengatakan, perekaman KTP-el bagi masyarakat bisa dilaksanakan di kantor UPTD-UPTD yang ada di masing-masing kecamatan. Karena perekaman KTP-el tersebut sangat penting untuk pendataan penduduk Kota Pekanbaru. 

“Kepada masyarakat Kota Pekanbaru yang sudah cukup umur untuk membuat KTP, kami harapkan untuk segera merekam KTP-el. Karena jika tidak, maka data NIK-nya akan diblokir,” sebutnya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terkait ketersediaan blangko KTP-el, menurut Baharuddin saat ini jumlahnya masih terbatas. Namun pihaknya terus mengupayakan untuk meminta penambahan dari pemerintah pusat karena keperluan di Disdukcapil Pekanbaru masih cukup banyak.

“Blangko KTP-el kami ambil secara bertahap. Pemerintah pusat juga membagi blangko yang ada secara merata ke seluruh Indonesia. Kami minta 5.000, yang diberikan hanya 2.000. Memang blangko tersebut saat ini masih terus dicetak,” ujarnya.

Selain perekaman KTP-el, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mengurus akta kelahiran anak. Dengan catatan kelengkapan syaratnya cukup, karena akta kelahiran anak juga penting sebagai administrasi.

“Untuk mendukung program akta kelahiran ini, kami juga sudah bekerja sama dengan seketar 20 rumah sakit, puskesmas, klinik dan sarana kesehatan terkait kelahiran anak. Dengan kerja sama tersebut, saat ini cakupan akta kelahiran anak di Pekanbaru cukup banyak,” sebutnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook