PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Salah satu hal yang melatarbelakangi penggantian Zaini Ismail dari jabatan Sekretaris Provinsi Riau adalah hubungan Zaini dengan Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman atau Andi Rachman yang kurang harmonis.
Namun demikian, penggantian itu sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Kepala BKPPD Provinsi Riau Asrizal mengatakan, pemberhentian sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 155 tahun 2015 dan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 807 tanggal 22 Oktober tahun 2015 tentang penetapan pemberhentian dan pengangkatan Plt Sekda Provinsi Riau.
Asrizal menjelaskan, Keppres tersebut mengacu kepada UU Nomor 5/2014, dan Peraturan Mendagri Nomor 3/2014. Di dalam undang-undang disebutkan pejabat pembinaan kepagawaian dilarang menggati pejabat tinggi pratama selama 2 tahun, kecuali pejabat itu melanggar ketentuan perundan-undangan.
"Dalam pemerintahan diperlukan keharmonisan antara pimpinan dengan bawahan. Yang terjadi adalah saat ini keharmonisasian itu tidak ada antara pimpinan dan bawahan, dalam hal ini antara Plt Gubri dengan Pak Zaini Ismail. Berdasarkan itu, maka Plt Gubri mengusulkan kepada presiden melalui Mendagri untuk pemberhentian Sekda Provinsi Riau Zaini Ismail dan mengusulkan Plt Sekda Provinsi Riau M.Yafiz melalui Kemendagri. Dalam hal ini presidenlah yang mempuyai kewenangan penuh sehingga keluarnya Keppres pemberhentian Zaini Ismail sebagai sekda dan menunjuk Plt Sekda..
Sementara itu, di tempat terpisah Zaini Ismail menyesalkan sikap Plt Gubernur Riau. "Jabatan Sekda saya masih ada, karena saya belum memasuki masa pensiun, kok tiba-tiba saya diberhentikan dari jabatan saya sebagai Sekda dan ditunjuk Plt Sekda Provinsi Riau. Tentu itu ada mekanismenya, masak Plt Gubri tidak tahu mekanisme penggantian Sekda. Usulan Plt Gubri ini yang kita sesalkan," ujarnya Senin (26/10/2015) di kediamannya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Fopin A Sinaga