PEKANBARU (RIAUPOS,CO) - Komisi D DPRD Riau meminta Dinas Bina Marga Riau untuk mengembalikan anggaran yang dipakai untuk perbaikan Jalan Yosudarso. Hal itu dikarenakan perbaikan Jalan Yos Sudarso tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama antara Dinas Bina Marga Provinsi Riau dengan Komisi D. Anggaran yang terpakai sebanyak Rp13 miliar dari Rp32 miliar anggaran yang telah disediakan.
Muhammad Yusuf Sikumbang anggota Komisi D DPRD Riau mengatakan mengenai kapan akan dikembalikan terserah kepada Bina Marga. "Yang pasti kita tidak mau Bina Marga memakai uang rakyat tidak pada tempatnya. Kita minta uang itu dikembalikan karena pengerjaannya tidak sesuai dengan nomenklatur," ujarnya
Lebih lanjut disampaikannya, dari hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau bersama TAPD Provinsi Riau, untuk pembangunan Jalan Yos Sudarso tersebut dalam anggaran APBD murni 2015 untuk pembangunan jalan tersebut dengan sistim pile slap, namun pihak Bina Marga kemudian mengerjakan dengan sistim overlay.
"Nah ini kan jelas menyalahi. Mereka mengubah angka dan kegiatan tanpa sepengetahuan kita. Karena itu, kami minta anggaran jalan Yos Sudarso tersebut dikembalikan," katanya.
Lebih lanjut disampikannya, jalan yang diperbaiki tersebut masih saja rusak dan bergelombang, padahal sudah menggunakan anggaran Rp13 miliar. Namun baik atau buruknya pengerjaan jalan tersebut, menurutnya tetap saja tidak berpengaruh terhadap keputusan Komisi D. Tetap saja pihak Bina Marga harus mengembalikan dana tersebut.
“Terserah mau ganti pakai uang pribadi silakan. Yang jelas, kembalikan utuh anggaran itu Rp32 miliar. Karena uang itu dianggap tidak dipakai. Itu risiko Kepala Dinas Bina Marga, dia yang bertanggung jawab. Yang jelas di APBD tidak kita anggarkan untuk itu. Kalau ada yang menganggarkan lagi, berarti bertambah persoalan baru," imbuhnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Fopin A Sinaga