PEKANBARU(RIAUPOS.CO)- Niat dan perjuangan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk memekarkan Kabupaten Inhil menjadi dua kabupaten, Inhil Utara dan Inhil Selatan belum bisa terealisasi. Pasalnya pemekaran itu belum meendapat restu dari Plt Gubernur Riau ArsyadJuliandi Rachman.
Abdul Wahid Selaku Anggota DPRD Riau Dapil Inhil mengatakan untuk pemekaran suatu daerah harus ada izin atau rekomendasi dari Pemerintah Provinsi yakni Gubernur.
"Syarat untuk dapat dilakukan pemekaran, itu hanya satu yakni rekomendasi dari gubernur. Dari pihak bupati dan DPRD sudah, tinggal persetujuan dari gubernur saja. Surat sudah dimasukkan ke Kantor Gubernur namun belum mendapat jawaban," ujarnya.
Untuk pembahasan pemekaran dua daerah di Kabupaten Indragri Hilir ini kata Wahid, sudah dibahas di tingkat DPD RI beberapa waktu lalu.
"Sudah dilakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Batam beberapa waktu yang lalu, sehingga nanti jika terealisasi maka akan ada 3 kabupaten di Kabupaten Inhil, yakni Inhil Kabupaten Induk, Kabupaten Inhil Utara dan Kabupaten Inhil Selatan," jelasnya
Abdul Wahid meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk mempercepat proses izin pemekaran daerah tersebut serta melakukan kordinasikan kepada pemerintahan daerah bersangkutan.
"Kita minta Plt Gubernur harus secepatnya merestui pemekaran itu, kalau ada kekurangan persyaratannya, segera komunikasikan dengan Pemda," tegasnya
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi