KUANSING (RIAUPOS.CO) - Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Hendra AP MSi, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kuansing siap menunjukkan taringnya guna meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Apalagi setelah dilakukan verifikasi terhadap usaha-usaha yang ada di Kuansing, terdapat sejumlah usaha, terutama di wilayah Kota Telukkuantan yang tidak melengkapi perizinannya, di antaranya adalah usaha tirta Pelangi Water Park.
Usaha yang berdiri di tengah-tengah kota Telukkuantan ini, kata Kepala Dispenda Kuansing, tidak memiliki SITU dan Izin HO. Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap usaha ini, sanksi terberat adalah usaha ini ditutup.
“Salah satunya Water Park. Kami akan tutup, karena SITU dan HO-nya tidak ada. Bagaimana bisa usaha ini dilanjutkan, sementara perizinannya tidak ada. Dan ditambah lagi usaha-usaha lain. Cukup banyak,” kata Hendra, Ahad (25/10).
Hendra mengaku tidak main-main dalam menertibkan usaha yang tak berizin di Kuansing.
Apalagi dirinya ditargetkan untuk meningkatkan PAD semaksimal mungkin. “Setelah kami evaluasi, dan verifikasi, sangat banyak usaha yang berpotensi menambah PAD tidak berizin,” tegasnya.
Dan sebelum menertibkan usaha-usaha yang tak berizin itu, Kepala Dispenda Kuansing, Hendra AP MSi ini akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan, Bupati Sukarmis.
“Kami akan laporkan dulu kepada Pak Bupati,” katanya. Ia berharap, sejumlah usaha tak berizin yang direkomendasikannya hendaknya dapat dieksekusi oleh instansi terkait. “Karena resikonya, kalau usaha itu tak ada izin, harus kita tutup,” tegasnya lagi.(adv/mal)