KEPULAUAN MERANTI

Pengesahan Perda BPBD Molor

Riau | Senin, 26 Oktober 2015 - 09:36 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) molor. Pansus yang mengerjakannya di DPRD menargetkan pekan lalu. Namun tak kunjung disahkan.

Ketua Pansus Pengerjaan Ranperda BPBD Dedi Putra SHI saat dikonfirmasi, Ahad (25/10) belum menjawab. Namun sebelumnya ia mengatakan pekan lalu akan disahkan Ranperda BPPD sehingga menjadi perda.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua DPRD Fauzi Hasan SE mengakui memang pansus berencana dan mengusulkan untuk memperipurnakannya pada pekan lalu. Namun diakuinya masih ada beberapa pembahasan yang perlu dilakukan. “Sedang finalisasi. Memang molor. Tapi kita akan paripurnakan secepatnya,” kata Fauzi.

Ia optimis nantinya setelah disahkan menjadi perda peran BPBD bisa membantu mengatasi persoalan bencana di Kepulauan Meranti. Seperti salah satunya penanggulangan bencana asap dan kebakaran hutan. “Setelah disahkan, maka kita minta langsung berperan dalam mengatasi persoalan bencana di daerah,” harapnya.

Menangggapi itu, Pj Bupati Kepulauan Meranti Edy Kusdarwanto menilai peran BPBD akan efektif mulai pada 2016. Namun untuk sementara waktu tetap berperan dengan kondisi apa adanya.  

“Setelah perda disahkan, barulah kita mulai susun dan tempatkan pejabat didalamnya. Namun karena anggarannya belum ada, maka kita akanalokasikan pada 2016, sehingga bisa langsung efektif operasionalnya nanti,” terangnya.(amy/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook