Lagi, Pemprov Masih Menunggu Surat Eksekusi

Riau | Jumat, 26 Oktober 2012 - 08:58 WIB

PEKANBARU (RP)- Proses tindak lanjut pelebaran jalan Soekarno Hatta semakin memperlihatkan titik terang.

Setelah mendapat keputusan tegas dari pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru, saat ini Pemerintah Provinsi Riau mendapatkan sinyal proses eksekusi dilakukan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Informasi itu diperoleh, karena Biro Hukum Setdaprov Riau dalam waktu dekat ini akan mendapatkan surat perintah eksekusi lahan milik Kimar Sarah tersebut.

Untuk itu, Biro Hukum sudah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru itu bersama pihak terkait.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiarudin melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM, Sudarman kepada Riau Pos, Rabu (24/10) di Kantor Gubernur Riau. Dia mengharapkan, surat tersebut dapat segera diberikan untuk ditindaklanjuti.

‘’Ya kita hanya menunggu. Secara keseluruhan, semua sudah siap. Ya lebih cepat lebih baik,’’ tutur Sudarman.

Dengan langkah itu, Sudarman berharap dalam waktu dekat ini, Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui juru sita segera melakukan eksekusi. Apalagi semua syarat sudah lengkap semua, tinggal penentuan eksekusi.

‘’Mudah-mudahan dalam waktu dua atau tiga hari ini proses eksekusi sudah bisa dilakukan. Karena ini sudah sangat lama terkendala,’’ sambung Sudarman.

Dia juga menegaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum. Bahkan, dana eksekusi untuk persiapan di lapangan sudah dipersiapkan.

Lebih jauh, saat ditanyakan mengenai informasi eksekusi usai hari raya Idul Adha, dia mengatakan hal itu mungkin saja dilakukan.

Pasalnya, semua mekanisme sudah dilalui sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. ‘’Kalau dari kita tidak ada kendala lagi. Kita siap dengan tupoksi kita tentunya. Sehingga Jalan Soekarno Hatta dapat dilanjutkan pelebarannya,’’ imbuh Sudarman.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook