Pendataan Anggota ULP Dimulai

Riau | Senin, 26 Agustus 2013 - 10:11 WIB

Laporan MRRIO KISAZ, Pekanbaru marrio_kisaz@riaupos.co

Pemerintah Provinsi Riau mulai melakukan pendataan untuk anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP). Ini dilakukan sebagai amanat Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Informasi itu disampaikan Sekretaris Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Riau, Agus Salim kepada Riau Pos, akhir pekan lalu di Kantor Gubernur Riau.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau sudah memiliki struktur kepengurusan untuk ULP. Hanya saja, proses keanggotaan masih dalam tahap inventarisir.

‘’Ya, ULP Riau sudah ada. Ketuanya Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau. Untuk anggotanya yang sedang dipersiapkan, karena tidak semua panitia lelang bisa menjadi anggota ULP,’’ paparnya.

Saat ditanyakan mengenai keanggotaan ULP yang akan dibentuk, dia mengakui angkanya belum pasti. Namun, agus memberikan gambaran bahwa anggota ULP hanya berjumlah puluhan dari perwakilan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Sementara, salah satu persyaratan mutlak untuk menjadi anggota ULP adalah memiliki sertifikasi panitia lelang. ”Tidak bisa sembarangan. Jadi harus memiliki sertifikasi dan memiliki kemampuan sesuai kompetensinya,’’ ungkap Agus.

Agus menambahkan, di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terdapat ratusan panitia lelang yang memiliki sertifikasi. Dari angka tersebut, nantinya akan diinventarisir dan diseleksi menjadi anggota ULP.

Disinggung mengenai penerapan ULP tersebut, dia mengatakan dari rencana yang dirancang ULP diharapkan mulai direalisasikan tahun 2014. Untuk itu, proses persiapannya sudah dimulai agar segera diimplementasikan.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Irhas Irvan mengatakan penerapan itu langkah tersebut berperan besar dalam mengeliminir terjadinya proses lelang yang menyalahi aturan. Di mana, proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan transparan dan akuntabel.

Lebih jauh saat ditanyakan mengenai kemungkinan adanya penolakan SKPD terkait pembentukan ULP tersebut, dia menegaskan hal itu idealnya tidak terjadi. Pasalnya, pengurus ULP juga merupakan perwakilan dari SKPD.

‘’Selain itu, ULP merupakan amanah Perpres yang harus dilaksanakan secara menyeluruh. Tidak hanya di lingkungan Pemprov, namun seluruh kabupaten/kota wajib memberlakukan ketentuan baru tersebut,’’ sebutnya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook