Gudang Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar

Riau | Kamis, 26 Juli 2018 - 13:32 WIB

Gudang Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar
PADAMKAN: Petugas melakukan pemadaman kebakaran di tempat penyulingan minyak mentah ilegal, Selasa (24/7/2018). Hasanal Bulkiah/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) - Gudang penyulingan bahan bakar minyak (BBM) solar di Jalan Tuanku Tambusai, RT 08, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur kembali terbakar, Selasa (24/7). Kebakaran ini merupakan kali kedua setelah terjadi pada 3 Juni 2018 lalu.

Peristiwa itu berlangsung ketika seorang saksi melihat asap terbakar dari arah gudang penyulingan minyak mentah dan penimbunan minyak hasil penyulingan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut keterangan kepolisian setempat, api diduga berasal  dari tungku pembakaran penyulingan minyak mentah kondensat menjadi solar yang berada di bagian belakang gudang.

Beruntung kobaran api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran BPBD Pemko Dumai.

“Api berhasil dipadamkan sekitar 20 menit setelah kejadian, ada  tiga unit mobil Damkar dibantu masyarakat berupaya melakukan pemadaman api tersebut,” ujarwarga, Prima di lapangan.

Menurut salah satu saksi Iwanto kepada polisi menerangkan, ia melihat api ketika melintas tak jauh dari lokasi kejadian. “Api cepat padam,” terangnya.

Pihak kepolisian telah terjun ke lokasi guna memastikan penyebab kebakaran, dan memastikan tidak ada korban jiwa atas peristiwa itu. Hingga kini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaludin Syam dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian kebakaran di lokasi penyulingan minyak di Jalan Tuanku Tambusai, RT 08, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

“Ya, benar telah terjadi kebakaran. Kami telah turun melakukan olah TKP dan memastikan kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, untuk penyebab terjadi kebakaran kami belum pastikan,” sebutnya, Rabu (25/7) siang.

Kasat menambahkan, api berhasil dipadamkan dan beberapa waktu setelah kejadian, untuk jumlah kerugian belum dapat dipastikan. “Masih kami selidiki,” ujarnya.

Gudang BBM minyak hitam ilegal yang diduga dikelola oleh para oknum pelaku usaha nonprosedur. Bagan Besar menjadi tempat atau kampung bagi para aktivitas penampung minyak ilegal selama ini.

Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin terkait penimbunan minyak atau penyulingan minyak di Kota Dumai. “Tidak izin,” ujarnya.(ade)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook