DUMAI (RIAUPOS.CO) - Fasilitas pelayanan publik seharusnya hanya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan bisnis. Namun tidak demikian yang terjadi di kantor Disdukcapil Kota Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim.
Dinas yang di kepalai oleh Suardi itu malam memberikan izin kepada pihak penjual mobil untuk berdagang di dalam perkarangan kantor Disdukcapil. Bahkan dengan beraninya pihak showroom mobil dengan bendera Arista Dumai memasang spanduk.
Tidak hanya spanduk bahkan pihak showroom juga membawa satu unit mobil terbaru siap dijual. Disamping mobil terpasang kertas putih bertulisan DP Rp10 jutaan, angsuran Rp4 jutaan. Mendapat informasi adanya pihak swasta berdagang di tempat pelayanan masyarakat, Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo langsung memerintahkan anggotanya untuk mengecek dan mencopot spanduk tersebut. Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Dumai, Suardi mengaku memang pihaknya memberikan izin tersebut.”Tidak masalah itu, karena posisi bukan didepan, sama saja parkir mobil atau kendaraan,” tuturnya.
Ia menyebutkan hal tersebut tidak menganggu aktivitas pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya mereka berada diperkarangan samping kantor. ”Tidak ada bayar, mereka hanya bayar uang kebersihan saja,” tutupnya.(hsb)